NUNUKAN, BERITAKALTIM.com – TKI yang tersandung kasus narkoba yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan belum mendapat layanan rehabilitasi.
Selama ini penanganan kepada TKI deportan kasus Narkoba sama saja dengan TKI illegal yang bermasalah dengan dokumen. Mereka hanya didata, diberi pelatihan dan pemahaman wawasan kebangsaan dalam Program Poros Perbatasan.
Setelah mengikuti program poros perbatasan selama 5 hari, para TKI kasus Narkoba yang ingin pulang maka akan dipulangkan oleh BP3TKI Nunukan ke daerah asal mereka masing-masing. Kebanyakan dari mereka akan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh BP3TKI.
Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan Edy Sujarwo mengatakan, banyak perusahaan yang enggan menerima TKI deportan kasus narkoba.
“Mau tidak mau perusahaan yang mau kita tempatkan nanya, mana yang kena narkoba? Dan dimanapun pasti akan ditolak,” ujar Edy Sujarwo, Kamis (21/04/2016).
Terkait permasalahan kebutuhan rehabilitasi bagi TKI kasus narkoba, Edy mengaku pihaknya telah berusaha mengadukan hal tersebut kepada BNK Kabupaten Nunukan dan kepolisian. Meski BNK dan Kepolisian setuju untuk dilakukan rehabilitasi bagi TKI deportan kasus narkoba, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Apalagi tempat untuk rehabilitasi kasus Narkoba jauh dari Kabupaten Nunukan.
“TKI yang kena narkoba ini sebenarnya harusnya direhab. Kalu direhab ini perlu anggaran, dimana ditempatkan? Siapa koordinatornya? BNK dan Kapolres sepakat untuk direhab, tapi detailnya seperti apa belum ketemu,” imbuh Edy.
Jumlah TKI deportan kasus narkoba menurut Edy lumayan banyak, karena setiap deportasi dipastikan ada TKI deportan kasus narkoba. Menurutnya lebih dari 10 persen dari jumlah TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia melalaui Kabupaten Nunukan.
Hingga pertengahan bulan April 2016, pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1. 308 TKI illegal, artinya lebih dari 100 TKI deportan kasus narkoba.
“Persisnya saya kurang pasti. Disetiap pengiriman pasti ada. Pernah satu kali deportasi itu lebih dari 50 persen. Yang 102 kalau nggak salah, 52 itu kasus narkoba,” pungkas Edy. #dhim
Comments are closed.