SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kalimantan Timur Sandra Puspa Dewi menyatakan sosialisasi kawasan tanpa rokok sangat penting digulirkan. Terutama sebelum peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) resmi disahkan.
Saat ini pansus telah bekerja dalam penyusunan draf. Nantinya perda KTR akan menjadi payung hukum dalam menentukan tempat mana saja yang boleh atau tidak diperbolehkan merokok.
Namun sebelum itu harus juga dilakukan sosialisasi di kawasan-kawasan yang akan menjadi target utama penerapan perda. Misalnya di ruang-ruang publik. Seperti pusat perbelanjaan, mal, serta angkutan umum.
“Supaya masyarakat dapat memahami bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok, Jadi ke depan jika perda sudah disahkan mereka sudah tidak kaget,” katanya.
Menurut politikus PKB tersebut, sosialisasi kawasan tanpa rokok sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar tanggap terhadap bahaya merokok yang berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta pembiayaan kesehatan yang semakin meningkat untuk penyakit tidak menular.
Ia juga memberikan masukan kepada pemerintah agar sebelum perda ini benar-benar disahkan dapat menyediakan fasilitas tempat khusus merokok. Fasilitas itu harus sudah tersedia di sekitar tempat-tempat yang dilarang merokok. Jadi perda nanti akan berjalan dengan maksimal karena telah jelas sanksi yang terapkan jika melanggarnya. #adv/yud/oke
Comments are closed.