Apakah draft kontrak kerja tersebut sama dengan draft kontrak kerja seperti pekerja-pekerja di bidang lainnya, ataukah ada khusus?
Itu saya kira kesepakatan dengan majikan saja.
Apakah kontrak kerja ini akan diatur juga di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Rumah Tangga?
Iya, itu salah satunya.
Bagaimana perkembangan dari RUU PRT yang saat ini dibahas di parlemen?
Sekarang baru dibahas setelah kami mengajukannya selama 12 tahun. Mungkin itu karena bukan dianggap sebagai isu yang seksi, tidak ada uangnya. Akhirnya setelah kami lobby terus-menerus ke Komisi IX kemudian juga ke fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar dua bulan lalu, kami mendapatkan kepastian bahwa draft RUU PRT masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun kami juga belum bisa bernafas lega karena ada beberapa draft RUU lainnya dari Komisi IX yang harus diajukan juga. Selanjutnya harus bersaing, sehingga kami harus terus me-lobby dan mengawalnya.
Dimana titik yang menjadi kendala bagi draft RUU PRT untuk bisa disahkan, seperti apa saja pasal-pasal yang masih sulit diterima parlemen maupun pemerintah?
Kami sendiri juga kurang paham karena sebenarnya isi draft-draft itu tidak ada yang merugikan baik majikan maupun pekerjanya. Mungkin masih ada yang kurang, apakah uangnya atau lainnya yang kami tidak tahu. Padahal para pengambil kebijakan bisa bekerja dengan tenang di sana karena ada PRT di rumah. Jika tidak ada PRT maka mereka tidak bisa duduk manis di sana.
Seandainya RUU PRT sudah disahkan berarti PRT akan mengacu kepada UU tentang PRT dan tidak mengacu kepada UU tentang Ketenagakerjaan. Apakah ada perbedaan diantara keduanya?
Perbandingan antara payung perlindungan untuk buruh, pekerja rumah tangga, kemudian profesi lainnya maka yang payung paling banyak bolongnya adalah PRT.
Dimana bolongnya?
Banyak hak-hak yang misalnya pada profesi sebagai buruh bisa mendapatkan hak tersebut, sementara pada PRT belum ada.
Sebagai UU khusus, apakah ini juga akan mengatur kekhususan seperti mengenai usia PRT karena kita ketahui bahwa saat ini juga banyak sekali anak-anak yang bekerja sebagai PRT.
Betul sekali. Batasan usianya adalah 18 tahun ke bawah dikategorikan sebagai PRT Anak.
Jadi dengan adanya UU tersebut memungkinkan anak bekerja sebagai PRT. Berapa batasan usia anak boleh bekerja sebagai PRT, atau tidak ada sama sekali?
Batas usia anak boleh bekerja yaitu 13 tahun dengan jenis-jenis pekerjaan ringan saja, tidak membahayakan serta tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya. Persyaratan seseorang boleh mempekerjaan anak di bawah umur antara lain ada izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum tiga jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; menjamin keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika UU ini mengatur mengenai anak bisa atau boleh bekerja menjadi PRT, bukankah melanggar ketentuan ILO atau peraturan internasional bahwa anak di bawah umur tidak diperkenankan dipekerjakan?
Iya, itu memang menjadi masalah juga karena ini menyangkut ekonomi keluarga. Kebanyakan alasan dibalik anak-anak bekerja adalah ingin membantu keluarga. Kami mengupayakan sebisa mungkin untuk PRT Anak ini meminta kepada majikannya harus tetap memberi akses mendapatkan pendidikan. Jadi mereka bisa bekerja dan tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Jadi ada kekhususannya bahwa anak yang bekerja tetap harus mengikuti pendidikan secara formal.
Itu karena negara belum bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya yang berada di garis kemiskinan. Kalau mereka bisa mensejahterakan keluarga miskin, maka saya kira anak tidak perlu bekerja.
Lalu mengapa Anda setuju dengan anak bekerja sebagai PRT?
Sebenarnya saya tidak setuju, tapi masalahnya kita tidak bisa memberi kompensasi kepada keluarganya untuk meningkatkan taraf ekonominya. Jadi harus ada back-up dulu. Namun saya menganjurkan agar para majikan yang memerlukan PRT di rumahnya sebaiknya tidak memperkerjakan PRT anak.
Yayasan Perspektif Baru bekerjasama dengan Yayasan Konrad Adenauer memproduksi program PERSPEKTIF BARU, dimuat sebagai sindikasi empat koran se-Indonesia, yaitu Duta Masyarakat Surabaya, Harian Jogja, Joglo Semar Solo, B Magazine dan Harian Pagi Siwalima.
Naskah ini merupakan transkrip wawancara radio yang disiarkan sindikasi ratusan stasion radio melalui Jaringan Radio KBR 68 H, Jaringan Radio Antero NAD, Bravo FM Palangkaraya, Gemaya FM Balikpapan, Metro RGM Purwokerto, Global FM Bali, Lesitta FM Bengkulu, Maya Pesona FM Mataram, Pahla Budi Sakti Serang, Poliyama FM Gorontalo, BQ 99 FM Balikpapan, Gita Lestari Bitung, Dino FM Samarinda, Genius FM Pare-Pare, Civica FM Gorontalo, Shallom FM Tobelo Maluku Utara, Marss FM Garut, Sangkakala FM Banjarmasin, M83 FM Kutai Kartanegara, RPFM Kebumen, BFM Bangka Belitung, Sehati FM Bengkulu, Gemma Satunama Yogyakarta, BPKB FM Gorontalo, Suara Pangaba Balikpapan, RDP Kutim,Citra FM, Hulontalo FM, Suara Celebes FM.
PERSPEKTIF BARU ONLINE : www.perspektifbaru.com
E-mail : yayasan@perspektifbaru.com
Hak cipta pada Yayasan Perspektif Baru, faks. (021) 722-9994, telp. (021) 727-90028 (hunting)
Comments are closed.