BeritaKaltim.Co

Aset Pemprov di Perumahan Korpri Loa Bakung dan Pergudangan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Komisi II DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan berkonsultasi soal sejumlah usulan pengapusan aset milik Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri. Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim diminta menyiapkan seluruh dokumen yang terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan, setelah melalui serangkaian proses penyelesaian, pihaknya akan mengonsultasikan kepada pemerintah pusat agar mendapat kepastian dan aspek hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Item yang akan dikonsultasikan meliputi lahan Perumahan Korpri di Loa Bakung, tanah di Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, tanah perumahan pegawai Dirjen Pajak di Jl Ir Juanda, tanah dan bangunan di Pelabuhan Kariangau di Balikpapan, lahan eks Lamin Indah dan sejumlah aset lainnya.

“Semua usulan pengapusan lahan bukan hal baru. Ini sudah menjalani proses panjang. Oleh sebab itu kami minta Biro Perlengkapan untuk menyusun dokumen pendukung sehingga menjadi landasan Kemendagri dalam mengambil sikap,” tutur Edy didampingi Anggota Komisi II Artya Fatra Marthin, Rusman Ya’qub, Yakob Manika, dan Suterino Thoha pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim, Rabu (27/4/2016).

Edy mencontohkan, penyelesaian Perumahan Korpri di Loa Bakung Samarinda sudah berlangsung sejak lama dan berbagai proses penyelesaiannya pun sudah berkali-kali dilakukan sehingga butuh langkah konkret untuk diselesaikan.

Hal sama untuk pergudangan. Pengelola meminta untuk segera diselesaikan dan memohon jika nantinya dijual oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cara dicicil. Mengingat dulunya mereka pernah membeli.

“Berbagai masukan tentu akan diakomodasi. Akan tetapi bagaimana semua tidak keluar dari peraturan yang berlaku. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah daerah tidak rugi dan masyarakat juga tidak rugi,” tutur Edy.

Mewakili Karo Perlengkapan Pemprov Kaltim Hersan Arifin menyebutkan pemerintah pusat saat ini baru mengeluarkan peraturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Oleh sebab itu tentu harus disesuaikan lagi dengan berbagai syarat yang ada pada pasalnya. Pihaknya, akan melengkapi dokumen dan data semua aset Kaltim yang sudah mendapat kejelasan untuk apakah nantinya dihibahkan atau dijual.

“Semua ada kriterianya. Misalnya untuk hibah harus dimulai dulu dengan pinjam pakai. Jadi tidak bisa ditempati warga lalu langsung minta hibah. Karena itu harus jelas asal-usulnya mulai surat menyurat atau kalau pinjam pakai ada surat dari pemerintah,”sebut Hersan didampingi Ahmad Nasir, Dhaniswara.

Ditambahkan Hersan untuk lahan pergudangan Samarinda, sudah mendapat legal opini dari kejaksaan yang intinya sewa, hibah atau jual beli. Lalu dalam perjalanannya pihak pemilik pergudangan memohon agar lahan milik Pemprov itu dijual.

”Nanti setelah konsultasi Komisi II dan pihak pemerintah ke Mendagri baru bisa diambil langkah selanjutnya,” kata Hersan.#adv/bar/oke

Comments are closed.