BeritaKaltim.Co

Polisi Belum Tindak Pembalakan di Hutan Lindung

NUNUKAN,BERITAKALTIM.com– Laporan kasus illegal logging di Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dicuekin pihak kepolisian. Padahal telah mereka laporkan sejak Selasa (26/04/2016).

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Yopie Wowor mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku illegal loging di dalam HLPN terjadi Selasa lalu saat anggota Polisi Hutan mendamping pejabat BP Das untuk melakukan tinjauan lokasi rencana reboisasi salah satu perusahaan pertambangan.

Saat berada di HLPN sekitar Panamas, rombongan bertemu dengan sebuah truk berisi muatan kayu hasil illegal loging. “Waktu diadang, pelaku sempat melawan. Makanya, karena kita tidak mempunyai kewenangan kita laporkan kepada polisi. Kita buat laporan kejadian. Tapi saat diperiksa pelaku langsung lari. Kita sempat amankan kayu dan kunci mobil, “ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan, Yopie Wowor, Jum’at (29/04/2016).

Menangapi laporan tersebut, pihak kepolisian justru meminta pihak Dishutbun menyerahkan barang bukti berupa kayu, mobil truk dan tersangka kepada polisi. Tapi permintaan itu tidak disertai surat resmi dari polisi ke pihak Polsus Hutan.

Namun karena pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, Yopie akhirnya menyanggupi permintaan kepolisian membawa barang bukti truk beserta kayu hasil pembalakan liar, dengan catatan administrasi dari pihak kepolisian disusulkan.

Sayangnya saat kembali ke lokasi pembalakan, mobil truk yang digunakan pelaku telah raib dengan meninggalkan kayu jarahan dari hutan lindung.

”Kita kembali mobil truk sudah hilang,” imbuhnya. Padahal menurut Yopi, barang bukti pembalakan liar di hutan lindung seharusnya dimusnahkan di tempat. Namun demi berjalannya proses hukum, Yopie kemudian memindahkan barang bukti berupa kayu sebanyak 3 kubik ke kantor polisi.

Namun sayang, kepolisian justru menolak barang bukti tersebut dengan alasan harus dilengkapi dengan barang bukti lain seperti pelaku dan mobil yang digunakan untuk melakukan pembalakan liar di hutan lindung pulau Nunukan.

“Pihak kepolisian masih minta lengkap. Kita serba repot,” ujar Yopie Wowor.

Kepolisian bahkan meminta Dinas kehutaan dan Perkebunan memburu pelaku. Yopie menganggap permintaan pihak kepolisian merupakan tindakan konyol. Karena untuk mencari pelaku bukan kewenangan dari Polisi Hutan.

”Kalau anggota saya ketemu itu orang kemudian ada hal seperti adu fisik apa kita tidak konyol?” kata Yopie Wowor.

Kekhawatiran Yopie Wowor saat ini, justru tidak kunjung dikirimnya surat permintaan penyerahan barang bukti dari kepolisian. Karena hal tersebut bisa berbalik dengan tuduhan Polisi Hutan memindahkan barang bukti tanpa seizin kepolisian.

“Saya masih menuntut permintaan pengangkutan permintaan barang bukti dari kepolisian. Anak buah saya bisa dituduh menggelapkan barang bukti,“ pungkas Yopie. #dhim

Comments are closed.