TANA GROGOT, BERITAKALTIM.com – Kecewa, marah dan berang bercampur aduk jadi satu menyelimuti rasa para korban luka bakar yang dituding akibat limbah debu panas batubara PT Kideco Jaya Agung.
Mereka kini semakin meradang. Pasalnya, santunan berupa uang pengobatan dinilai sangat tidak sesuai dengan derita dialami para korban yang kini cacat seumur hudup. Ditambah lagi dana bantuan tersebut dikabarkan disunat oleh oknum manajemen perusahaan dengan dalih, berbagi dengan anggota petugas keamanan yang selama ini bertugas di perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap ketika BB yang dikenal oleh para korban sebagai kuasa hukum PT Kideco Jaya Agung menyebutkan, bagi korban yang sudah mendapatkan tali asih berupa uang pengobatan akan ditambah Rp1 juta, dan yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari PT Kideco Jaya Agung, dibantu cuma Rp2 juta.
Para korban menilai, kebijakan pihak manajemen perusahaan asal Korea ini merupakan penghinaan terhadap masyarakat Paser.
“Masa perusahaan besar cuman mau ngasih Rp1 juta bagi korban yang sudah mendapat uang pengobatan, dan yang belum dapat kok cuman Rp2 juta. Sedangkan biaya pengobatan kami saja tidak ada seperempatnya. Ini betul-betul penghinaan terhadap kami selaku korban, dan tidak punya rasa perikemanusiaan,” ujar Ahmad Prima Jaya, salahsatu korban yang belum mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pihak manajemen perusahaan, Sabtu (30/4/2016) di Desa Keluang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Sementara itu, di tempat yang sama, H Kasmuri yang selama ini dipercaya sebagai mediator menyebutkan, bahwa uang pengobatan yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan PT Kideco Jaya Agung, sangat tidak sesuai dengan penderitaan yang dialami korban.
“Sudah tidak sesuai, disunat lagi. Kami sudah jadi korban disakiti lagi, sudah apes diapesin lagi. Kwitansi tanda terima uang pengobatan yang ditandatangani korban Erik Rp5 juta hanya menerima Rp4 juta, Buyung Rp4 juta hanya menerima Rp1,8 juta, Aep Rp5 juta hanya menerima Rp3 juta, Eko susanto Rp5 juta hanya menerima Rp2 juta,” terang H Kasmuri.
Sebelumnya, BB yang katanya Legal Perusahaan PT Kideco Jaya Agung telah menyampaikan kepada H Kasmuri bahwa, pemotongan uang pengobatan atau tali asih untuk korban dibagi ke aparat keamanan dari salah satu institusi yang selama ini bertugas di PT Kideco Jaya Agung dengan dalih tidak ada dana operasional dari pihak perusahaan, termasuk uang makan dan rokoknya, bahkan tidak digaji selama ngepam.
“Yang menandatangani kuitansi uang pengobatan tersebut pihak manajemen perusahaan,” kata BB menyebut nama berinitial AS yang berhasil direkam oleh korban.
Tentu saja para korban sangat kecewa atas ulah oknum manajemen perusahaan PT Kideco Jaya Agung yang memotong uang pengobatan mereka.
“Kami atas nama korban sangat keberatan dan menuntut ke jalur hukum atas penggelapan dana pengobatan kami, karena kami sudah sakit malah disakiti lagi. Harapan kami kepada penegak hukum, dan siapapun dia harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Sergah H Kasmuri. #kamaruddin
Comments are closed.