BeritaKaltim.Co

ADK tahun 2015 Menjadi Temuan BPK RI

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM – Adanya temuan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait alokasi dana kampung menjadi perhatian Pemkab Berau. Hal ini terlihat, saat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Berau menggelar rapat dengan seluruh pemerintah kecamatan terkait adanya pemerintah kampung yang belum menyampaikan surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2015 di ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Rabu (27/04/2016) .
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung Kabupaten Berau (FK4B) Berau periode 2016-2021, Madri Pani mengungkapkan keterlambatan kepala kampung dalam menyampaikan SPj pencairan ADK, terutama karena lambatnya pencairan ADK tahun 2015 tersebut ke pemerintah kampung.
“Pada tahun 2015, pencairan ADK tahap pertama sebesar 30 persen terlambat dan baru bisa cair di bulan Juli dan Agustus. Jadi kalau cairnya anggaran tahap pertama saja di bulan itu maka di bulan 10 sampai 11, baru bisa Kepala Kampung membuat SPj dan mencairkan anggaran tahap kedua atau terakhir yakni sebesar 70 persen. Secara logika, pengerjaan tahap 2 pasti baru dimulai pada Bulan Nopember atau Desember. Oleh karena itu, menimbulkan keterlambatan penyampaian SPj sehingga SILPA ADK itu juga tinggi,” ungkap pria yang juga Kepala Kampung Gurimbang ini.
Kesejahteraan pemerintah kampung yang ada, dikatakan Madri, kurang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal ini terbukti, dari rendahnya gaji pokok yang diterima sekretaris dan kaur pemerintah kampung yakni Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Sekkam dan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah) untuk kaurnya.
“Masalah gaji pemerintah kampung yang jauh dari standar UMK Berau yakni sekitar Rp 2.381.000 pun terkadang membuat banyak sekkam dan kaur-kaur menjadi kurang proaktif dalam bekerja,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa di tahun 2016 ini, Pemkab Berau telah meningkatkan gaji perangkat pemerintah kampung.
Ditambahnya, pelaksanaan pilkades serentak di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Berau sendiri pada tahun 2015, lalu, juga memberikan dampak secara tidak langsung atas keterlambatan penyampaian SPj pencairan ADK.
“Tahun 2015, pelaksanaan Pilkades serentak yang diikuti 27 kampung di Berau, sebanyak 23 kepala kampung yang terpilih merupakan wajah-wajah baru. Sehingga ada masa transisi yang cukup lama sebab kepala kampung terpilih pun baru mempelajari mekanisme ADK yang ada. Dan kepala kampung yang ada pun sangat berhati-hati dalam membuat SPj agar tidak hal yang dianggap sudah benar, ternyata menyalahi prosedur dan menjadi temuan,” ucapnya.
Namun di tahun anggaran 2016 ini, Madri yakin bahwa penyampaian SPj dari kepala kampung dapat selesai sebelum tahun anggaran selesai. Sebab Pemkab Berau sudah membolehkan pencairan ADK tersebut di Bulan April, tidak seperti ADK tahun 2015 yang cair di Bulan Juli dan Agustus.
“Sebenarnya, pencairan ADK tahun 2016 tahap pertama pun agak terlambat. Tapi itu karena ada perubahan Perbup dan adanya evaluasi antar program pemerintah daerah dengan program pemerintah kampung agar saling sinkron atau bersinergi serta adanya peraturan yang harus diubah,” jelasnya.
Dengan adanya percepatan pencairan ADK tahun 2016 ini, diharapkan Madri dapat menambah semangat setiap kepala kampung dalam mencapai target pembangunan kampung itu sendiri.
“Tapi, kami sebagai kepala kampung juga berharap agar struktur pemerintah kampung yang ada diatur dalam UU Nomor 6 tahun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dimana adanya 3 Kepala Seksi yang dibentuk untuk meringankan pekerjaan kepala kampung, dapat segera terealisasi di Berau,” tutupnya.#MAR#

Comments are closed.