SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Menindaklanjuti persoalan sengketa lahan eks pelabuhan penyeberangan feri Somber di Balikpapan yang telah dimenangi ahli Sumaria Daeng Toba, anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan hearing dengan Pemkot Balikpapan, Jumat (29/4/2016) lalu.
Dalam sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di tingkat Mahkamah Agung, pemerintah diwajibkan membayar sewa kepada pemilik lahan sebesar Rp 13,4 miliar.
Atas putusan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemkot Balikpapan segera melakukan pembayaran kepada hak warga yang memenangkan hasil sengketa di pengadilan.
Pertemuan pembahasan sengketa lahan tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden dan didampingi oleh Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bachri. Hadir pula anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad, Yakob Manika, Rusianto, Zainal Haq, Azhar Bahruddin, Syarifah Fatimah Alaydrus dan Siti Qomariah. Kemudian sejumlah perwakilan instansi terkait di Pemkot Balikpapan.
Karena sengketa lahan yang sudah berlangsung lama, Komisi I DPRD Kaltim menanyakan sejauh mana penyelesaian kasus tersebut. “Apakah Pemkot Balikpapan telah melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkrach,” tanya Andarias di depan pejabat teras Kota Minyak.
Menanggapi pertanyaan dewan, Syaiful Bachri menerangkan bahwa pembayaran sementara belum bisa dilakukan lantaran anggaran masih defisit. “Tadinya kami mau menganggarkan di APBD murni 2016, tapi kebutuhan pembangunan saja masih kurang. Jadi akan kami coba anggarkan di APBD Perubahan nantinya,” terang dia.
Lanjutnya, Pemkot Balikpapan sudah melakukan kesepakatan dengan Pemprov Kaltim bahwa pembayaran akan dibagi 40-60. “40 persen pembayaran dibebankan ke Pemkot Balikpapan dan 60 persen Pemprov kaltim,” terang Syaiful.
Andarias kembali menambahkan, untuk meringankan beban pembayaran, Pemkot Balikpapan harus melakukan pendekatan dengan pihak Daeng Toba.
“Bisa saja Pemkot Balikpapan memanggil Ny Sumaria Binti Daeng Toba (ahli waris) untuk mediasi membahas mekanisme pembayaran. Jika disepakati pembayaran secara bertahap, tentu akan sedikit meringankan beban Pemkot Balikpapan,” ujarnya.
Pembahasan sengketa lahan yang diadakan di lantai dua Kantor Pemkot Balikpapan menghasilkan sebuah solusi bahwa pihak Pemkot Balikpapan akan melaksanakan saran Komisi I DPRD Kaltim.
“Pemkot Balikpapan sepakat akan melakukan mediasi dengan pihak Daeng Toba, dan saya pikir ini sebuah itikad baik dalam melaksanakan hukum di negara kita,” tutup Andarias. #adv/akb/oke
Comments are closed.