BeritaKaltim.Co

Masa Kerja Satu Bulan, Buruh Berhak Dapat THR

BONTANG – BERITAKALTIM.com – Kabar gembira kali ini datang untuk para karyawan baru yang ada di Kota Bontang. Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengeluarkan peraturan baru sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh yang bekerja di Perusahaan.

Kepala Dinas Sosisal dan Ketenaga Kerjaan, Abdu Safa Muha yang ditemui di Kantor Dinas Sosial dan Ketenaga Kerjaan (Disosnaker) Kota Bontang, Jumat (29/4/2016), menerangkan dalam Permen tersebut Kemenaker menegaskan pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan itu pun sudah diteruskan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang.

“Kami sudah menggelar sosialisasi terkait Permen ini di Balikpapan sekitar Maret lalu dan dihadiri narasumber langsung dari pakarnya yakni Andriani, Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Bahkan kami sudah mengundang semua perusahaan yang ada di Kota Taman untuk hadir, akan tetapi hanya sekitar 30 sampai 40 Perusahaan saja yang hadir,” terang Safa.

Kendati demikian, dengan adanya aturan yang baru ini pihaknya akan melakukan sosialisai terlebih dahulu dengan acuan melihat anggaran yang ada. Namun jika anggaran tersebut tidak ada, Dissosnaker akan meminta pihak Perusahaan untuk mengakses aturan baru tersebut.

“Sebelum sosialisasi kami akan melihat anggaran yang ada dulu. Jika memang kurang memadai, ya mau gak mau kami akan foto copi aturan tersebut atau bisa juga kami mengarahkan pihak perusahaan untuk mengakses aturan baru tersebut,” imbuhnya. #nd

Comments are closed.