BeritaKaltim.Co

Modus Curang Kontraktor Dinas PU Kaltim

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM-Kontrator ternyata punya banyak modus curang, terutama di pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur. Mengurangi volume pekerjaan modus paling jamak dilakukan, sehingga konstruksi jalan jadi cepat rusak, tapi tetap mendapat bayaran full sesuai kontrak.

Kontraktor yang mengerjakan proyek multi years kontrak lebih gila lagi, setelah mendapat uang muka proyek, setelah kontrak ditandatangani, pada tagihan akhir tahun pertama proyek, Desember juga membobol uang proyek dengan memark-up volume pekerjaan, sehingga dapat modal kerja berlipat mengerjakan proyek pada tahun kedua, atau tahun terakhir.

Perbuatan curang kontraktor tersebut, kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan merugikan masyarakat sebab menerima kualitas proyek yang cepat rusak. Dari sisi keuangan tak dirugikan, tapi dari fisik rakyat rugi. “Temuan kekurangan volume, nilai uangnya dikembalikan kontraktor ke kas daerah, tapi dampaknya konstruksi jalan cepat rusak,” kata Ridwan.

Memark-up volume fisik proyek yuang dikerjakan pada bulan Desember, atau akhir tahun pertama proyek multi years, kata Ridwan, jelas kolusi antara pengawas proyek dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Proyek) yang menguntungkan kontraktor, sehingga untuk mengerjakan proyek, kontraktor “mencuri uang rakyat” sebagai modal kerja. “Daripada repot-repot meminjam uang ke bank, kan lebih praktis membobol uang proyek itu sendiri,” ucapnya.

Kontraktor MYC 2012-2013 yang bermain curang itu meliputi pengerjaan proyek Jalan Talisayan-Batu Lepok sepanjang 80 Km senilai Rp225 miliar, proyek Jalan Talisayan-Batu Lepok I sepanjang 65 Km dengan pagu adana Rp205 miliar, dan Jalan Sangkulirang-Batu Lepok II sepanjang 63,50 Km seharga Rp198 miliar.

Berdasarkan audit BPK Perwakilan Kaltim atas sejumlah proyek multi years di Kaltim, ditemukan kecurangan kontarktor antara lain, kekurangan volume pekerjaan jalan antara Jembatan Wain-Pelabuhan Karingau, kontraktor PT DM senilai Rp188,328 miliar, dengan konstruksi K-350 adalah pekerjaan shop drawing dengan nilai Rp338.701.310,22.

Untuk K-125 kekurangan volume pekerjaan juga di shop drwaing dengan selisih kurang Rp54.231.933,oo, atau untuk kedua pekerjaan sebesar Rp392.933.243,22. “Kontraktor juga menarik tagihan lebih besar dari volume pekerjaan yang sudah diselesaikan senilai Rp1.140.222.528,oo sehingga pemerintah daerah kehilangan jasa giro senilai Rp1.918.569,04,” kata auditor.

Kekurangan volume pekerjaan jalan antara KM 13 – Pelabuhan Kariangau K-350 adalah pekerjaan shop drawing dengan nilai Rp487.190.949,21 dan untuk specs K-125 kekurangan volume pekerjaan shop drawing Rp74.085.673,41 atau total untuk kedua pekerjaan Rp561.276.622,41. Kontraktor dan konsultan pengawas dan PPTK mensahkan pencairan tagihan lebih besar dari realisasi fisik senilai Rp784.870.465,20 yang membuat pemerintah daerah mengalami kerugian penerimaan dari jasa giro Rp1.239.064,09.

Item pekerjaan lapisan LPB-B di proyek jalan antara KM 13-Pelabuhan Kariangau juga dicurangi kontraktor dengan volume pekerjaan tak dikerjakan 348,075 m2 dengan nilai pekerjaan tak dikerjakan tapi ditagih sebesar Rp188.328.679,81.

Menggelembungkan realisasi fisik pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan juga dilakukan kontraktor pekerjaan pemeliharan Jalan Tubaan-Talisayan/Dumaring, dimana pada tagihan 20 Desember 2012, sehingga menarik tagihan lebih besar dari yang seharusnya Rp1.180.212.731,90 sehingga pemerintah daerah kehilangan pendapatan dari jasa giro R3.339.638,20.

Kecurangan yang sama juga dilakukan kontraktor pembangunan jalan Bangun-Suaran, dimana dari tagihan yang dibayar 31 Desember 2012, kontraktor mencairkan dana yang tidak seharusnya sebesar Rp1.002.571.224,26 yang menghilangkan pendapatan daerah dari jasa giro Rp2.883.609,94.

Kontraktor yang mengerjakan proyek jalan antara Km 38-Sepaku Semoi-Petung, juga bermian curang pada item pekerjaan Laston lapis Aus (AC-BC), dimana kekurangan volume untuk pekerjaan AC-WC (agregat gradasi halus/kasar) yakni 142,90 ton, aspal minyak 8,84 ton, bahan pengisi (filler) tambahan 3,6 ton, dan aditif anti pengelupasan 0,388 ton, atau dengan jumlah nilai kecurangan Rp198.805.807,87.

Proyek Jalan Km 38 –Semoi Sepaku-Petung dikerjakan tiga kontraktor. Ruas Km 38-Semoi Sepaku dikerjakan PT MK dengan nilai kontrak Rp12,333 miliar, ruas Semoi Sepaku-Petung dikerjakan PT HBH dengan nilai kontrak Rp13,685 miliar, dan Km 38-Semoi Sepaku-Petung untuk pekerjaan final quantity senilai Rp9,657 miliar.

Kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan Suaran-Mantaritib dan Jalan Mantaritib-Tubaan juga melakukan hal serupa dengan item pekerjaan yang sama. Untuk Jalan Suaran-Mantaritip nilai pekerjaan tak dikerjakan, tapi ditagih sebesar Rp30.359.547,98. Sedangkan untuk jalan Mantaritip-Tubaan nilai pekerjaan yang dikorup Rp50.429.272,32.

Menurut BPK, kontraktor yeng mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Talisayan-Batu Lepok I, PT Brantas-PT Mahir (Jo) lebih nekat lagi, bekerjasama dengan konsultan pengawas, PT Catur Karsa Gemilang, dan PPTK, pada tagihan 24 Desember 2012, volume fisik yang dikerjakan dimark-up sedemikan rupa, sehingga bisa menarik tagihan Rp9,199 miliar dari yang seharusnya, sehingga pemerintah daerah kehilangan penerimaan dari jasa giro Rp7.130.735,38.@

Penulis: Intoniswan

Editor : Intoniswan

Sumber: LHP BPK Tahun 2013

 

Versi cetak artikel ini terbit di Surat Kabar Harian “KALPOST’ Edisi 9 Mei 2016

Comments are closed.