TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Pembangunan di ibukota Kabupaten Bulungan, terus meningkat pesat. Mulai dari bangunan perumahan hingga bangunan toko dan rumah (ruko) dan hotel. Sayangnya, keberadaan bangunan ini ditengarai banyak menyalahi aturan. Diantaranya, ditengarai belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Lemahnya pengawasan pihak instansi terkait baik dari bagian tata ruang kota maupun Satpol PP setempat yang nota bene tugasnya menegakkan peraturan daerah (Perda), menjadi salah satu faktor bangunan ini tumbuh dengan seenaknya.
Peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Pemkab Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 7 Tahun 2012 tentang garis sempadan bangunan (GSB) pagar, sungai dan pantai nyaris tak bertaring. Lantaran tiak ditegakkan secara maksimal.
Lantas, apakah komentar masyarakat Bulungan terkait hal ini?. Lembaga Pengawasan Kinerja dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP RI) Provinsi Kaltara, menyayangkan lambannya pemerintah kabupaten menyikapi keberadaan bangunan yang ditengarai melanggar aturan. Oleh karena itu, sebelum persoalan penataan bangunan ini kian kompleks, Pemkab setempat mesti bertindak cepat dengan melakukan penertiban terhadap keberadaan bangunan yang ditengarai tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“Ini penting, karena Bulungan ini ibukotanya provinsi. Jangan sampai bangunan yang berdiri justru menciptakan wajah ibukota provinsi terlihat kumuh,” kata Sekretaris LAKIP Kaltara Malfriston Silalahi kepada beritakaltara.com di Tanjung Selor.
LAKIP yang anggota merupakan elemen masyarakat Kaltara, mengaku mendukung pembangunan yang kini terus digencarkan pihak investor lokal. Hanya saja, pembangunan yang dilaksanakan itu harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa harus mengabaikan kearifan lokal. #Ism
Comments are closed.