Lambatnya pendirian perpustakaan desa akibat dari kurangnya sosialisasi PP nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan perpustakaan kecamatan, dan perpustakaan desa, Kutai Timur membutuhkan perpustakaan di setiap desa dan kecamatan.
Perpustakaan desa dan kecamatan di harapkan dapat meningkatkan informasi masyarakat tentang ilmu. Desa dan kecamatan mempunyai kewajiban mendirikan perpustakaan.
Lewat wawancara di ruang kerjanya, Basri Kabid Perpustakaan Kutai Timur menyampaikan banyak hal mengenai pelaksanaan pendirian perpustakaan di Kutai Timur. Mengutip PP nomor 24, Basri mengatakan bahwa kewajiban mendirikan perpustakaan ada pada desa dan kecamatan. Menurut dia bahwa pelaksanaan pendirian perpustakaan sepenuhnya melalui anggaran desa bisa lewat ADD.
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang dasar – dasar pelaksanaan perpustakaan desa. Mengacu pada pasal 9 ayat 2 yang intinya setiap penyelengara perpustakaan wajib berpedoman pada standar Perpustakaan nasional.
“Perpustakaan merupakan institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan rekaman secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian , informasi, dan rekreasi bagi pemustaka,” terang Basri mengutip pengertian perpustakaan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, perpustakaan yang diselengarakan oleh pemerintah desa/kelurahan memiliki kewajiban tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
Penyelengaraan dan Pembentukan perpustakaan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah desa/ kelurahan yang berkedudukan di desa dan dipimpin oleh seorang kepala. Pembentukan perpustakaan harus memenuhi syarat diantaranya memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana gedung dan sumber pendanaan.
Basri menambahkan bahwa Perpustakaan harus memiliki status kelembagaan yang dituangkan dalam surat keputusan kepala Desa/ Kelurahan dan diberitahukan kepada Perpustakaan Nasional.
Organisasi perpustakaan desa berada di bawah kepala desa, kepala perpustakaan, unit layanan pembaca, dengan status kelembagaan perpustakaan desa adalah di bawah wewenang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa/ lurah.
Basri menerangkan untuk lokasi perpustakaan desa, terletak satu gedung dengan Kantor desa/kelurahan atau di tempat yang berdekatan dengan gedung Kantor desa/ kelurahan. Sedangkan ruangannya terdiri dari ruang koleksi, dan ruang baca. Saratnya perpustakaan, menurut PP sekurang – kurangnya mempunyai rak 3 buah, kursi baca 8 buah, dan perangkat komputer 1 unit.
“Perpustakaaan ini harus buka sekurang-kurangnya 6 jam perhari, dengan jenis layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi. Untuk mengoptimalkan layanan, perpustkan desa harus menjalin kerjasama dengan intansi terkait,” terang Basri.
Pengelola perpustakaan desa sekurang-kurangnya 2 orang, 1 kepala perpustakaan berlatar belakang SLTA atau yang sederajat, dan 1 orang staf perpustakaan berlatar belakang SLTP. #adver/husein
Comments are closed.