SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembayaran ganti rugi atas sengketa lahan Eks Penyeberangan Kapal Fery Somber di Balikpapan dan Eks Kandang Babi di Sungai Lais Samarinda. Komisi I DPRD Kaltim segera menindak lanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kaltim, Biro Keuangan Setda Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dan Bappeda Provinsi Kaltim, Selasa (10/5/2016).
“Hingga hari ini belum ada kata penyelesaian terhadap dua permasalahan yang sudah memiliki ketetapan hukum tersebut. Komisi I DPRD Kaltim berharap anggaran 2016 dapat terselesaikan dengan baik,” kata Josep Ketua Komisi I DPRD Kaltim ketika pimpin rapat.
Hadir anggota Komisi I DPRD Kaltim yaitu Andarias P Sirenden, Syarifah Fatimah Alaidrus, Jafar Haruna, Yakob Manika, Safuad, Azhar Bahruddin, Rusianto dan Siti Qomariah. Dalam pertemuan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap sengketa lahan Eks Penyeberangan Kapal Fery Somber di Balikpapan sebesar Rp 13.412.473.728 dengan kesepakan bersama sebesar 60 persen untuk pemprov Kaltim yang akan dialokasikan dalam APBD-P Tahun 2016 dan 40 persen untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat untuk menyelesaikan eks Lahan Kandang Babi di Sungai Lais Samarinda karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) dengan nilai sebesar Rp. 13.284.720.000 juta.
“Penyelesaian permasalahan Eks Kandang Babi di Sungai Lais Samarinda secara tuntas perlu menghadirkan ahli waris dan pihak Kanwil BPN Kaltim serta Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk menyelesaikan batas tanah sebelum pembayaran dilaksanakan,” tegas Josep. #adv/rid/gg
Comments are closed.