BeritaKaltim.Co

Kompak Bermain Curang di BSB

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Niat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan pekerjaan infrastruktur dengan nilai besar ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) supaya bisa mendanai terlebih dahulu pekerjaan di lapangan, ternyata hanya tipu-tipu belaka, sebab, seperti yang terjadi di pembangunan infrastruktur dan bangunan teknis Bandara Samarinda Baru (BSB) yang terjadi sebaliknya.

Kontraktor pelaksana BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero) joint dengan PT Luhribu Nagajaya bangunan BSB di Tahun Anggaran 2011-2013, ditagihan akhir tahun pertama pekerjaan malahan

“membobol” keuangan proyek sebesar Rp24,912 miliar.
Modusnya, kontraktor bersama konsultan pengawas, dan pejabat pelaksana kegiatan di Dinas Perhubungan Kaltim, kompak membuat dokumen dan mensahkan tagihan atas pekerjaan yang belum dilaksanakan dan terpasang. “Pekerjaan yang belum dilaksanakan tapi ditagih dan dicairkan diakhir tahun 2012 itu nilainya Rp24,912 miliar,” kata auditor BPK Perwakilan Kaltim dalam LHP atas Penggunaan APBD Kaltim Tahun 2012.

Pekerjaan Paket I Pekerjaan Infrastruktur dan Bangunan Teknis BSB dilaksanakan PT Pembangunan Perumahan-PT Luhribu Nagajaya dengan Kontrak No SPK.002/P1-BSB/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 senilai Rp306,491 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 720 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2011 sampai 27 November 2013. Kontrak tersebut diaddendum dua kali untuk tambah/kurang volume pekerjaan tapi nilainya tak berubah.

Menurut BPK, saat pemeriksaan dilakukan, diketahui terdapat pembayaran untuk item pekerjaan external work senilai Rp14,387 miliar dan power supply dan special equipment senilai Rp10,524 miliar, ternyata masih dalam bentuk material (material on site) belum terpasang sebagai instalasi, bahkan beberapa item bahan material yang tidak ditemukan karena masih dipesan atau berada di gudang subkontraktor, tetapi telah ditagihkan dalam laporan bulanan senilai Rp6,341 miliar.
“Item pekerjaan itu dibayar 12 Desember 2012, tapi sampai 30 Mei 2013 belum dikerjakan,” ungkap auditor.

Dari pembayaran mendahului pekerjaan sebesar Rp24,912 miliar tersebut, maka Pemprov Kaltim kehilangan kesempatan memperoleh jasa giro Rp154.406.709,92.

Sepanjang pelaksanaan pekerjaan BSB itu, kata BPK, kontraktor, PPTK, konsultan melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Pasal 6 huruf (f), Pasal 89 ayat (4).

Comments are closed.