BeritaKaltim.Co

Pansus KTR Bahas Sanksi

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Kinerja maksimal terus dilakukan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).Hal tersebut terlihat saat pansus melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim demi melengkapi draft rancangan raperda, Selasa (10/5/2016) digedung D lantai 3 DPRD Kaltim.

Ketua Pansus Raperda KTR, Baharuddin Demmu mengatakan dalam RDP tersebut pansus bersama Diskes melakukan pembahasan detail terkait ruang lingkup pengaturan KTR. Salah satunya adalah penandaan kawasan difasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.

“Pansus telah mempersiapkan draft rancangan perda, yang mana dalam draft tersebut telah disusun menganai aturan KTR.Termasuk pasal-pasal sanksi bagi yang melanggarnya,” katanya.

Selanjutnya untuk memperkuat kajian dalam penyusunan draft rancangan ia mengatakan jika pansus beberapa waktu kedepan akan melakukan sharing di dengan provinsi lai untuk mengumpulkan informasi serta belajar tentang perda KTR.Tujuannya agar dapat memudahkan dalam melakukan penyusunan draft tersebut, karena dibeberapa provinsi banyak yang telah terlebih dahulu menerapkan perda KTR, misalkan DKI Jakarta, Jogyakarta serta Sumatera Barat.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Ishak sependapat dengan legislatif menganai draft perda yang sedang disusun. Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung agar raperda tersebut dapat segera menjadi perda, apalagi perda tersebut akan menjadi filter bagi penjualan dan periklanan kawasan tanpa rokok.

“Saat ini kawasan tanpa rokok masih terbatas difasilitas pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah.Mudah-mudahan setelahadanya perda KTR akan dapat meminimalisir masyarakat untuk merokok disembarang tempat,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PAN tersebut juga menerangkan jika pansus juga sedang menyusun regulasi sanksi bagi pelanggar. Misalkan akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) 3 hari kurungan penjara atau denda Rp 150 ribu rupiah apabila melanggar perda.

“Pada intinya salah satu tujuan adanya perda KTR untuk dapat menyadarkan masyarakat agar merokok pada tempatnya. Selain itu juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok di kalangan remaja dan anak-anak,” katanya. #adv/yud/gg

Comments are closed.