BeritaKaltim.Co

Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita Amankan Ratusan Miras yang Diselundupkan Melalui Pelabuhan Tikus

NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Satgas Pamtas Yon 614/Raja Pandhita di Kabupaten Nunukan menggagalkan upaya penyelundupam ratusan botol miras yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik.
Komandan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah Perbatasan Yonif 614/Raja Pandhita Letkol Inf Rudi Setiawan mengatakan, pengagalan upaya penyelundupan ratusan botol miras tersebut berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya upaya penyelundupan melalui pelabuhan tikus.
“Penangkapannya, Selasa (10/5/2016) dini hari pukul 04.00 Wita. Kita mendapat info dari warga yang menyatakan akan adanya oknum akan membawa miras dan melintasi wilayah patok 3 melalui jalur sungai dari arah Tawau Malaysia,” ujarnya; Selasa (10/5/2016).

Menerima laporan masyarakat, SSK I Yon 614/Raha Pandhita Pos Aji Kuning kemudian melakukan pengendapan. Selasa, 10 Mei 2016 pukul 04.00 Wita petugas mengehentikan sebuah speedboad dari Tawau Malaysia menuju ke pelabuhan tikus patok 3 Aji kuning dengan motoris Anto (45) asal Sei Nyamuk.

Dari pemeriksaan speedboad, petugas berhasil mengamankan 452 botol miras ilegal dari Negara Malaysia yang dikemas dalam kardus. Minuman bermerek Labour yang memiliki kandunmgan alkohol 43% sebanyak 24 botol, merk Royal Stout sebanyak 168 kaleng dan minuman merk Tiger sebanyak 260 kaleng.
“Penangkapannya sendiri di pelabuhan tikus patok 3 Aji Kuning dengan motoris Anto, warga Sei Nyamuk,” imbuh Rudi Setiawan.

Selain berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal asal Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 614 / Raja Pandhita juga mengamankan 1 pucuk senapan rakitan jenis penabur milik warga yang diserahkan secara sukarela.

“Senjata rakitan ini diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga desa Makmur SP2 Kecamatan Sebuku. Ini berkat sosialisasi yang selama ini kita lakukan bahwa memiliki senjata ilegal selain berbahaya juga melanggar hukum,” ujar Rudi Setiawan. #dhim

Comments are closed.