TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Menurut laporan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur, masih terdapat 21 lokalisasi dengan 1007 pekerja seks komersial (PKS) di Kalimantan Timur. Khususnya di Kabupaten Berau, meskipun sudah tidak ada lokalisasi, namun dalam laporan tersebut menyebutkan masih ada lima lokasi prostusi.
Trending
- Kejati Kaltim geledah kantor pemerintah untuk cari bukti korupsi
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
Pemkab Berau Tanda Tangani Komitmen Pemberantasan Prostitusi
Hal ini diungkapkan Kepala Dinsos Kaltim, Siti Rusmalia dalam laporannya saat rapat koordinasi bersama Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan unsur FKPD Kaltim serta kepala daerah kabupaten/kota se- Kaltim diruang rapat Ruhui Rahayu, Setprov Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (10/5) Pemkab Berau diwakili oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam arahannya menegaskan penutupan lokalisasi maupun lokasi prostitusi di seluruh Kabupaten dan Kota harus dilakukan. Kaltim ditegaskannya harus bebas dari prostitusi, anak jalanan serta pemasungan. Sebagai tindaklanjut dari arahan Menteri Sosial RI, Khofifah Indarparawansa. Untuk itu Gubernur berharap seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan dapat bersama memberikan dukungan dan komitmen bersama untuk melakukan penutupan tempat prostitusi secara serentak di daerahnya.
“Upaya ini harus dilakukan secara terpadu dengan komitmen bersama untuk menutup lokalisasi dan lokasi prostitusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gubernur menegaskan penutupan juga harus disertai dengan tindaklanjut penanganan kepada para pekerja prostitusi pasca penutupan. Baik melalui pelatihan keterampilan maupun dikembalikan ke daerah asalnya.
Kementerian sosial disampaikan Gubernur telah menyiapkan alokasi anggaran bantuan untuk penutupan lokalisasi dengan bantuan usaha produktif kepada setiap pekerja, serta bantuan jaminan hidup dan juga bantuan biaya pemulangan kedaerah asal. Kaltim sendiri disampaikan Gubernur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Untuk itu Gubernur Kaltim mengintruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten kota untuk membentuk tim terpadu dalam upaya penutupan lokalisasi didaerahnya.
Melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah tingkat II tersebut juga dibuat kesepakatan komitmen bersama penutupan lokalisasi dan lokasi prostitusi yg serentak dilakukan pada 1 Juni 2016 seiring dengan menyambut bulan suci Ramadan, Wakil Bupati Agus Tantomo turut menandatangi kesepakatan sebagai bentuk komitmen Pemkab Berau membrantas prostitusi. Serta mendukung Kaltim bebas prostitusi, pemasungan dan anak jalanan pada tahun 2018.
Wakil Bupati Agus Tantomo, menyampaikan Pemkab Berau telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran. Seiring itu, di Kabupaten Berau sudah tidak ada lagi lokalisasi.
Terkait laporan Kepala Dinsos Kaltim, Siti Rusmalia yang menyampaikan masih ada 5 lokasi prostitusi di Berau, diantaranya di Lamin poros Labanan, Sambarata maupun di Kampung Tembudan, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi sebagai tindaklanjut laporan tersebut. Termasuk membentuk tim terpadu sesuai arahan Gubernur Kaltim. Jika memang ditemukan indikasi prostitusi yg terselubung maka akan langsung ditutup sesuai ketentuan yang ada.
“Kita akan langsung membentuk tim terpadu dan jika memang masih ada lokasi prostitusi kota tutup,” tegasnya usai mengikuti rapat.
Wabup Agus Tantomo, mengungkap implementasi peraturan daerah terkait pelarangan prostitusi tidak cukup hanya pemberian sanksi kepada para pekerjanya. Namun mereka yang menjadi konsumen ditegaskannya juga sudah seharusnya juga mendapat sanski. Di beberapa negara, cara ini sudah diterapkan dan mampu menekan angka prostitusi. Agus yakin jika pola ini diterapkan juga akan turut memberantas prostitusi.
Dalam upaya pembinaan kepada para pekerja seks komersial disampaikan Wabup Pemkab Berau telah mengajukan usulan untuk pembangunan kawasan transmigrasi di Pulau Maratua yang dikembangkan menjadi kawasan perikanan. mereka yg sudah mendapat pembinaan dengan penutupan lokasi prostitusi akan bisa mengikuti program ini dengan pelatihan budidaya ikan keramba.#MAR/HMS
Comments are closed.