TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, Selasa (10/5/2016), Pemkab Berau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb untuk memberikan pendampingan hukum. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kajari Tanjung Redeb, Rudy Hartawan Manurung SH MH dan Sekretaris Kabupaten Berau, Drs H Jhonie Marhansyah MM.
Dalam kesempatan itu, Sekkab Berau Jonie Marhansyah mengungkapkan pentingnya MoU bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan kepada Pemkab Berau. “Baik dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, maupun jika terjadinya gugatan perdana kepada Pemerintah. Jadi menurut kami MoU ini sangat penting, dalam mendapatkan pendampingan hukum dari kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Jhonie menambahkan, terkait dengan pengelolaan alokasi dana kampung (ADK) yang dilaksanakan langsung oleh setiap kampung, dikatakannya juga sangat penting untuk mendapat pendampingan dari kejaksaan yang juga ditindaklanjuti dengan MoU. Terlebih anggaran yang dikelola pemerintah kampung setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Diwaktu yang sama, Kajari Tanjung Redeb, Rudi Hartawan Manurung SH MH, mengatakan Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum dan penyidik. “ Tetapi kami bisa menjadi sebagai pengacara negara mewakili pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara atau daerah. Inilah fungsi kami selain menjadi penyidik maupun penuntut,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Rudy juga menjelaskan MoU ini dikatakannya merupakan salah satu dasar bagi pihaknya untuk memberikan pendapat hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum. “Karena kita lebih mengedepankan pencegahan. Jadi sebelum terjadi, ada baiknya dicegah” ungkapnya.
Sehubungan dengan MoU tersebut, dijelaskan Rudy, bahwa pihaknya juga melakukan MoU dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Berau. Karena itu pihaknya berharap ke depan tidak hanya sebatas sampai MoU saja, namun SKPD diharapkan untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi.
Sebab kata Rudy, masih ada beberapa SKPD yang tidak ada tidak lanjut setelah MoU. Namun ada juga SKPD yang aktif, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. “ Bahkan sudah ada yang mendapat pendampingan sampai tahap gugatan di pengadilan. Oleh sebab itu kami berharap SKPD tidak segan – segan untuk berkoordinasi dengan kami,” urainya.
Begitu juga dengan pendampingan kepada pemerintah kampung dalam pengelolaan ADK ditegaskannya juga perlu dilakukan. #MAR/hms
Comments are closed.