BONTANG, BERITAKALTIM.com- Adanya informasi penemuan paham radikalisme di Kalimantan Timur, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Rio Akmal menegaskan akan menindak tegas pihak yang dengan sengaja menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Rio Akmal dengan tegas menyatakan bahwa barang siapa oknum tersebut dengan sengaja menyebarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham radikalisme lainnya yang bertentangan dengan ideologi pancasila, akan dikenakan ancaman hukuman pidana.
“Oknum yang sengaja menyebarkan PKI dan paham radikalisme yang bertentangan dengan idiologi pancasila. Akan dikenakan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara,” kata Rio, saat menggelar jumpa pes di ruang kerjanya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (10/5/2016).
Diakui Rio, walau hingga saat ini belum ada ditemui PKI dan paham radikalisme tersebut di Kota Bontang, namun ia berharap serta mengajak warga Kota Taman untuk selalu waspada dan tidak lengah. Dikatakannya, saat ini pun pihaknya telah melakukan proteksi ideologi agar paham radikalisme tidak berkembang luas di Kota Bontang, salah satunya dengan tindakan melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Dijelaskan Rio, Program ini tidak hanya membangun sarana dan prasarana, melainkan juga pembangunan non fisik, seperti sosialiasi terhadap nasionalisme dan ideologi pancasila.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bontang untuk mengantisipasi paham seperti PKI, Gafatar dan semua berhubungan dengan dua hal tersebut. Dan kami himbau masyarakat agar tidak sembarang menerima bingkisan dan cinderamata seperti yang terjadi didaerah lain yang mendapatkan bingkisan baju berlogo palu dan parit,”pungkasnya.#nd
Comments are closed.