BeritaKaltim.Co

SPBU Tanjung Selor Diminta Buka 24 Jam

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Ada peningkatan drastis dampak dari ditertibkannya pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) dan pelansir di SPBU Tanjung Selor oleh jajaran Polres Bulungan.

Tindakan tegas yang diambil Polres Bulungan ini pun, mendapat sokongan positif dari masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Karena, sebelumnya sulit memperoleh BBM dari SPBU Jalan Katamso, Tanjung Selor ini, kini sudah mulai secara leluasa untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu.

Agar masyarakat mudah memperoleh BBM terutama bensin, yang sebelumnya mereka peroleh dari penjual eceran oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani mendesak pihak pengelola SPBU Tanjung Selor ini untuk menambah jam operasionalnya menjadi 24 jam. Sebab, sebelumnya SPBU ini hanya melayani masyarakat dari pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Tanjung Selor yang baru memiliki satu tempat SPBU sangat tak layak jika jam operasionalnya dibatasi hanya di siang hari saja. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Bulungan untuk mengkaji penerapan pelayanan 24 jam di SPBU tersebut. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM khususnya bensin.

“Mengingat pedagang eceran sudah ditertibkan, ya jam operasional di SPBU Tanjung Selor ini harus buka 24 jam. Jangan hanya 8 jam atau seenaknya buka tutup operasionalnya,” kata Syarwani kepada awak media di Tanjung Selor.

Sebelumnya, penjual eceran di Tanjung Selor tumbuh subur dimana-mana. Diduga kuat penjual eceran inilah penyebab BBM di SPBU Tanjung Selor sulit didapat oleh warga yang berhak menikmati BBM bersubsidi. Langkah tegas yang diambil Polres Bulungan dalam melakukan penertiban penjual eceran harus didukung.

Pasalnya, penertiban ini untuk mengembalikan BBM subsidi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima manfaat. Bukan justru dimanfaatkan oleh pedagang untuk mencari untung dari BBM subsidi ini.

Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, menegaskan penertiban penjual eceran BBM yang pihaknya lakukan masih menggunakan langkah-langkah persuasif. Hanya saja, jika pengecer ini masih tetap bandel dengan tidak mengindahkan teguran dari petugas, maka bisa saja pihaknya mengambil langkah tegas dengan menggunakan Undang-Undang Migas.

Begitu pula pelayanan di SPBU Tanjung Selor Jalan Katamso, kini terus dibawah pengawasan pihaknya. Jika bermain-main dengan menjualbelikan BBM ke pelansir, maka pihak Polres akan bertindak tegas.

Pada bagian lain, warga juga minta jajaran Polres Bulungan untuk menertibkan keberadaan SPBE di bantaran Sungai Kayan, Sabanar Lama. Sebab, di SPBE tersebut ditengarai ada praktik penyalahgunaan BBM jenis solar yang mestinya solar tersebut diberikan kepada nelayan sesuai dengan harga subsidi dari pemerintah pusat. Tapi fakta di lapangan, justru hak nelayan ini tidak didapat secara adil akibatnya para nelayan tersebut, mengeluh karena sulit memperoleh solar dari SPBE tersebut. #Ism

Comments are closed.