TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM – Sebanyak 97 unit kendaraan dinas roda empat dan dua masuk dalam daftar yang akan dilelang, dengan total nilai mencapai Rp4 milyar. Lelang yang dilaksanakan di Balai Mufakat, Selasa (17/5/2016) , dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara terbuka.
Dalam lelang terbuka ini, diikuti 89 peserta yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan kepada BPKAD. Kegiatan lelang ini dapat diikuti oleh masyarakat umum karena bersifat terbuka.
Laporan yang disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Sofyan Widodo, hasil pada lelang yang digelar hari ini sebanyak 25 unit kendaraan dinas terjual. Dari 25 unit kendaraan tersebut, 8 merupakan kendaraan roda dua dan sisanya roda empat. “ Untuk hari ini yang roda dua habis terjual, sedangkan yang roda empat masih ada 72 unit lagi,” terangnya.
Dari kendaraan yang laku dalam lelang terbuka ini, terkumpul dana senilai Rp887 juta. Hal ini mengalami peningkatan sekitar 30 persen dari target yang telah ditetapkan BPKAD yaitu senilai Rp690 juta. Bahkan ada salah satu kendaraan dinas yang mengalami peningkatan harga cukup tinggi, dengan nilai awal Rp9 juta berhasil terjual mencapai Rp70 juta.
“Karena itu kita berharap hasil lelang ini mencapai 100 persen. Tapi lumayan hasil yang dicapai hari ini, melebihi target yang telah kita perkirakan. Sebagian besar kendaraan yang terjual di atas limit yang kita tentukan,” harapnya.
Hasil ini secepatnya akan disampaikan ke Bupati Berau, untuk ditindaklanjuti secepatnya sisa kendaraan yang belum laku. Karena masih ada beberapa kendaraan dinas yang cukup layak dipakai kembali. “Kita laporkan nanti mau dimanfaatkan untuk apa kendaraan ini, seperti Terios dan Inova yang kita lihat masih cukup bagus kondisinya,” Urai Sofyan.
Ditanya terkait status aset yang tidak laku terjual, apakah masih dapat dipergunakan untuk kepentingan operasional pemerintah. Sofyan kembali mengatakan, kendaraan dinas yang masuk dalam lelang ini masih belum terhapus dalam aset daerah. “Sesuai dengan Permendagri 16/2016, aset yang masuk dalam tahap lelang statusnya tidak akan dihapus sebelumnya laku terjual. Kalau dulu dihapus dulu kemudian masuk lelang, tapi sekarang sudah berubah aturannya, dan aturan baru itulah yang menjadi pedoman kami ,” pungkasnya #MAR#
Comments are closed.