BeritaKaltim.Co

Garap Balita, Rony Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp2 Milyar

NUNUKAN, BERITAKALTIM.com – Rony Nikolaos (20) buruh perkebunan kepala sawit di Kabupaten Nunukan ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum Ali Mustafa karena tindakan asusila Ropnny terhadap S yang berusia 5 tahun.

“Berkasnya sudah P21 tinggal dilimpahkan ke Pengadikan Negeri Nunukan,” ujar Jaksa Penutut Umum Ali Mustafa, Kamis (19/05/2016).

Rony diduga melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa Balita tetangganya sendiri sejak bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016. Tidak diketahui pasti berapa kali pemuda kelahiran Manggarai Nusa Tenggara Tmur ini menggagahi S selama kurun waktu 3 bulan tersebut.

Selama melaksanakan aksi bejatnya, Rony selalu mengajak balita S ke kamar mess perusahaan tempat selama ini dia bekerja.

“Itu dilakukan di kamar tersangka dari Bulan Desember 2015 hingga Februari 2016,” imbuhnya.

Selan terancam hukuman penjara 12 tahun Rony juga akan didenda Rp2 milyar. Selama melakukan aksinya, Rony mengaku selalu mengancam S agar tidak menceritakan kelakuan bejatnya kepada orang tuanya.

Selain mengancam untuk tidak melapor kepada orang tua, S juga diancam akan dipukul jika nekat melaporkan aksinya. “Pelaku mengancam akan memukul korban kalau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Ali Mustafa. #dhim

Comments are closed.