Tanjung Redeb, BERITAKALTIM.COM – Sebanyak lima remaja terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat aksi nekatnya yang berani mencuri sepeda motor. Kelima remaja yang masih usia mengisi bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau tepatnya berusia rata-rata 15 tahun ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Minggu (22/5/2016) kemarin, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Berau AKBP Handoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Andrias Nurcahyo Wibowo mengungkapkan bahwa kelima terduga masih dibawah umur, yakni terduga yang paling tua berusia 16 tahun dan paling muda, berusia 14 tahun.
“Jadi kelima tersangka ini, masih dibawah umur semua. Yakni 3 orang masih berstatus pelajar SMP dan juga 1 orang pelajar SLTA. Serta, satu orang yang sudah putus sekolah, yang juga sebagai otak dari pencurian ini,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Berau, Jalan Pemuda, Minggu (22/5) sore.
Dalam melakukan aksinya, dikatakan Handoko –sapaan akrabnya, kelima terduga melakukannya secara bersama-sama.
“Selama ini, mereka bergerak berlima. TKP pertama di RSUD dr. Abdul Rivai pada 8 Februari 2016, TKP kedua di Jalan Gatot Subroto pada 16 April dan juga pada tanggal 25 April lalu, mereka juga melakukan pencurian. Adapun barang bukti yang kami amankan 3 buah kendaraan roda dua merk Yamaha. Serta, satu buah roda dua yang masih dalam pencarian karena setelah mereka curi kendaraan tersebut ternyata mereka balik kecurian juga,” ujarnya.
Handoko menambahkan bahwa untuk modus yang mereka gunakan cukup bersih, yakni dengan memanfaatkan kelalaian si pemilik kendaraan seperti apabila ada kunci motor yang tertingal di kontak motor akan mereka bawa langsung.
“Jadi mereka ini tidak menggunakan kunci T ataupun juga mengunakan kekerasan, hanya memanfaatkan keadaan saja. Apabila ada kunci motor yang tertinggal mereka langsung bawa lari motornya.
Setelah diamankan disuatu tempat, mereka langsung mempreteli motor tersebut. Contohnya, dua motor ini dijadikan satu. Setelah itu, mereka juga melakukan pengecetan ulang agar tidak dikenali oleh pemilik motor,” tambahnya.
Kelima tersangka yang masih dibawah umur merupakan tamparan keras bagi orang tua maupun dunia pendidikan. Meskipun, mereka tidak melakukannya pada saat jam sekolah namun status mereka sebagai pelajar, tentu akan membuat masa depan mereka harus berakhir dalam penyesalan.
Menurut terduga berinisial D (16), ia mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya.
“Saya tergiur untuk mencuri karena melihat ada kunci motor yang tergantung di motor, saya langsung bawa saja. Saya juga mengajak teman-teman dan tidak ada niat untuk dijual lagi, hanya ingin saya pakai buat jalan saja dengan teman-teman. Itu awal mula, saya jadi ketagihan mencuri motor. Tapi, beneran saya baru mencuri 3 kali ini,” ujarnya.
Diketahui, ketiga terduga akan dikenakan pasal 363 KUHP Sub Pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak #MAR
Comments are closed.