BeritaKaltim.Co

Normalisasi Sungai Karang Mumus, Penyerahan Rumah Pengganti Tunggu Peraturan Wali Kota

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM-Delapan puluh empat unit rumah pengganti bagi warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di Handil Kopi masih menunggu dibuatnya Peraturan Wali Kota Samarinda. Perwali itu nanti mengatur hal-hal teknis soal penyerahan rumah. Sekarang Perwali itu masih dalam bentuk draft yang masih harus disempurnakan.

Hal itu dikatakan Plt Sekda Kota Samarinda, H Hermanto saat dikonfirmasi, kemarin.

Pembangunan rumah pengganti bagi warga di bantaran SKM sudah dibangun tahun lalu sebanyak 84 unit di Handil Kopi, Sambutan. Rumah tersebut Tipe 36 dengan luas tanah 200 m2. Pada bulan Mei ini, rumah tersebut sudah habis masa pemeliharaannya oleh kontraktor dan diserahterimakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda.

Menurut Hermanto, Perwali tersebut menjadi pedoman bagi tim dalam bekerja, melakukan verifikasi maupun validasi warga yang berhak menerima rumah pengganti, sehingga setelah rumah diserahkan tak ada sengketa, atau saling klaim diinternal keluarga yang berhak menerima rumah dengan melibatkan Pemkot Samarinda.

Kemudian Pemkot Samarinda juga memperhatikan keberlanjutan program normalisasi, sehingga setelah rumah pengganti diserahkan, pekerjaan normalisasi sungai bisa dilaksanakan, walau itu volumenya tak besar. “Gambaran besarnya seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal-hal paling teknis perlu diatur sebelum rumah pengganti diserahkan, terutama untuk mengindari adanya kesalahan dalam penyerahan rumah tersebut, sehingga rumah diberikan kepada yang benar-benar berhak.

Kalau warga yang berhak itu, sesuai catatan awalnya dulu saat ini orangnya sudah meninggal dunia, maka Pemkot Samarinda ingin memastikan rumah pengganti jatuh ke ahli warisnya yang sebenarnya. Jadi dalam satu keluarga, ahli warisnya harus mengambil keputusan dulu, siapa yang akan bertanda tangan di berita acara serah terima rumah.

“Kita tidak mau ada kesalahan. Jadi mulai dari RT, Lurah, dan Camat dilibatkan saat memverifikasi dan memvalidasi warga penerima rumah,” ungkap Hermanto.

Perwali mengatur penyerahan rumah pengganti tersebut disegerakan penyelesaiannya supaya rumah pengganti bisa cepat ditempati yang berhak, dan urusan pemeliharaan jadi kewajiban warga. “Kita segerakan, soalnya kalau rumah pengganti terlalu lama dibiarkan kosong, tak terawat nanti bisa jadi rusak,” tegasnya.#Into

Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, Edisi 23 Mei 2016

 

Comments are closed.