SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera melakukan inventasasi aset khususnya tanah, karena sebagian besar diduga bermasalah sehingga harus segera diselesaikan. Hal itu terungkap pada rapat Komisi II dengan BPN Samarinda, Biro Perlengkapan, Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (23/5/2016).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan salah satu fokus utama pihaknya adalah pembenahan atau inventarisasi aset milik Pemprov Kaltim. Pasalnya, jumlah total aset tanah yang tercatat berjumlah Rp 29 triliun, hanya yang menjadi persoalan saat ini adalah ada alas haknya atau tidak itu yang masih belum jelas.
“Banyak aset yang bolong-bolong. Ada lahan milik Kaltim yang cukup luas tetapi ternyata ketika diteliti lebih jauh belum memiliki alas hak atau sertifikatnya. Ini perlu pembenahan karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari,”kata Edy disela-sela memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Komisi II Ali Hamdi, Sekretaris Muspandi, dan anggota Ismail.
Inventarisasi yang dimaksud melalui sistem manajemen yang mana nantinya akan terlihat semua aset-aset yang menjadi hak daerah dan mana saja yang belum memiliki legalitas. Jika semua sudah terlihat maka lebih mudah untuk ditindaklanjuti.
Selain itu akan terlihat mana saja aset pontensial namun tidak dimanfaatkan alias lahan tidur. Padahal, nantinya bisa dimanfaatkan dengan maksimal sehingga mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang baru.
“Kalau sudah terinventarisasi dengan baik maka DPRD bisa melakukan dukungan program kerja Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim, misalnya melalui bantuan anggaran untuk pengamanan aset mulai dari pemagaran hingga pembuatan sertifikatnya,”tutur Edy.
Politikus asal PDIP itu menjelaskan inventarisasi juga bertujuan untuk memperjelas dokumen, fakta kronologis kepemilikan lahan yang saat ini beberapa diantaranya masih dalam proses penyelesaian dengan pihak lain.
Dicontohkannya, seperti penyelesaian lahan pergudangan, kawasan industri kecil, Perumahan Loa Bakung, dan lainnya yang sampai saat ini masih dalam proses pendalaman berupa pengumpulan informasi dan dokumen penting yang terkait.
Kabag Pengelolaan Aset Daerah Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim, Hersan Arifin menyerahkan dokumen terkait sebagian aset yang diminta oleh pihak komisi II yang berkaitan dengan permasalahan dengan warga.
Salah satunya kata Hersan adalah Perum Loa Bakung Samarinda, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri RI akan tetapi hingga sekarang belum ada jawaban secara tertulis. “Kendati demikian, warga sudah memiliki sertifikat,”kata Hersan didampingi BPN Samarinda Irwansyah, Kabag Bankum Biro Hukum Pemprov Kaltim Radiansyah, dan lainnya.#adv/bar/gg
Comments are closed.