BeritaKaltim.Co

Komisi II Desak Inbreng KKT Dipercepat

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (24/5/2016) menggelar rapat dengan Pemprov Kaltim membahas penyelesaian masalah penyertaan aset milik Pemprov Kaltim kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan, didampingi Sekretaris Komisi II Muspandi dan beserta anggota Sandra Puspa Dewi, Ahmad dan Rusman Ya’qub. Hadir juga perwakilann Biro Ekonomi, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Pemprov Kaltim.

Edy Kurniawan menyatakan sebagai mitra kerja Pemprov Kaltim, Komisi II telah mendorong Pemprov Kaltim untuk menuntaskan proses inbreng (penyertaan dan penyerahan aset) di PT Kaltim Kariangau Terminal . Sebab, proses ini telah sekian lama terkatung-katung.

Dalam rapat sebelumnya dengan biro-biro terkait di Setprov Kaltim, Edy menyebut, Komisi II belum mendapatkan studi kelayakan, hasil appraisal, maupun bentuk perjanjian kerja sama yang mendukung proses inbreng.

“Komisi II mendesak kepada pemerintah untuk membuat segera target waktu penyelesaian penyertaan modal aset tanah dan bangunan di Pelabuhan Kariangau kepada PT Melati Bhakti Satya (MBS),” tegas dia.

Padahal menurutnya PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), perusahaan patungan PT Pelindo IV dan Pemprov Kaltim yang bergerak di jasa pelabuhanan sudah beroperasi sekian tahun. Edy menyebut, MBS sebagai wakil Pemprov Kaltim di KKT semestinya bisa bergerak cepat agar proses inbreng tidak tertahan-tahan.

Menurut dia, inbreng sangat penting dilakukan untuk mengembangkan usaha. Kunci awal agar inbreng dapat terlaksana proses harus dimulai dengan menyiapkan penghitungan penilaian aset oleh Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.

“Kuncinya ada di Biro Perlengkapan, termasuk juga Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kaltim. Perhitungan terhadap aset yang berada di Pelabuhan Kariangau harus ada dulu,” kata Edy.

Senada, Rusman Ya’qub menambahkan, dalam proses inbreng idealnya Komisi II tak perlu berhadap-hadapan dengan KKT. “Pembahasannya cukup dengan MBS. Kalau mau ekstrem, cukup dengan Pemprov Kaltim. Sebab kami tak mau Komisi II disebut menginterfensi. Persoalannya, proses ini sudah terlalu lama. Kasihan KKT, susah bergerak,” kata Rusman.

Selama ini akibat belum adanya inbreng menyebabkan perusahaan sulit melakukan kerjasama dengan investor. Selain itu beberapa perencanaan pengembangan usaha juga terpaksa baru sebatas harapan. Komisi II yang membidangi persoalan ini secara umum menilai inbreng yang tentunya harus melewati persetujuan DPRD Kaltim penting segera dibahas bersama Pemprov Kaltim.
Pemprov Kaltim juga diharapkan memperoses dengan cepat inbreng ini. Sehingga bukan hanya dorongan dari Komisi II, namun harus ada inisiatif untuk melaksanakan. “Sebab ini berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan daerah milik Kaltim. Jika perusahaan bisa berkembang sebagai pelabuhan peti kemas yang potensional akan dapat memberikan banyak manfaat. Sehingga bukan hanya soal PAD, pemanfaatannya bagi kebutuhan masyarakat juga akan didapat,” sebut Rusman. #adv/akb/gg/oke

Comments are closed.