BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Sahkan 3 Raperda

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Melalui Rapat Paripurna Ke – 13, Kamis (26/5/2016) kemarin, DPRD Provinsi Kaltim mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis, Raperda tentang Ketenagalistrikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ketiga raperda ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan dan pembahasan yang serius dan mendalam.

Sebelum menyesahkan tiga raperda tersebut, masing-masing pimpinan panitia khusus (pansus) yang membahas raperda tersebut penyampaikan laporan akhir hasil kerja pansusnya. Laporan hasil kerja Pansus pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan dibacakan Dahri Yasin. Sementara laporan hasil kerja Pansus pembahas Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis dibacakan Zain Taufik Nurrohman. Sedangkan laporan hasil kerja Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibacakan Mursidi Muslim.

“Terhadap ketiga peraturan daerah ini dan sejumlah peraturan daerah terdahulu yang telah disahkan, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar terus menerus mensosialisasikan perda – perda tersebut. Sehingga bisa dipahami dan kemudian dipedomani bersama oleh masyarakat Kalimantan Timur,” ucap Ketua DPRD Kaltim H Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf saat memimpin rapat paripurna.

Syahrun menambahkan, apabila perdatersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar dapat segera menerbitkan peraturan gubernurnya.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kaltim Ichwansyah mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Forum Koordinasi Pejabat Daerah (FKPD) Kaltim, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltim dan organisasi masyarakat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa persidangan II Tahun 2016.

“Pada tanggal 18 mei 2016 yang lalu, Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Persidangan II Tahun 2016. Dengan adanya perubahan tersebut , maka revisi kegiatan DPRD Kaltim Masa Persidangan II tahun 2016 yang telah mengalami perubahan tersebut saya sahkan,” ucapnya. #adv/lin/gg

Comments are closed.