BeritaKaltim.Co

Perda RHPLK Disahkan

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis akhirnya disahkan dengan perubahan nama menjadi Perda Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis (RHPLK). Perda disahkan Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, saat Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Pansus dan Penetapan Raperda menjadi Perda, Kamis (26/5/2016).

Ketua Pansus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Zain Taufiq Nurrohman dalam laporan akhir kerja pansus melaporkan masukan dari seluruh elemen stakeholders dengan kesimpulan Perda RHPLK ini memang perlu dibuat. “Sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada kami (pansus,Red) untuk membahas raperda, pansus telah melakukan pembahasan-pembahasan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta studi banding ke berbagai daerah yang kami anggap layak untuk dijadikan rujukan untuk memperkaya materi raperda,” terangnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, ada beberapa masukan yang diterima pansus ini untuk ditindaklanjuti terkait rancangan perda. “Salah satunya adalah ruang lingkup pada rehabilitasi yaitu untuk mengatur perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan, agar dalam kebijakan yang tercantum dalam peraturan daerah dapat diwujudkan kepada hal-hal yang konkret.Misalnya kebijakan penetapan alokasi dana,” sebutnya.

Permintaan perpanjangan masa tugas pansus ini saat paripurna DPRD Kaltim ke 5 lalu, kata Zain bukan tanpa alasan. Beberapa tugas yang belum terlaksana perlu dilakukan untuk memperkuat dasar pembentukan perda. “Perlu adanya uji publik sebagai bentuk penyempurnaan baik secara legal drafting maupun dari substansinya serta konsultasi akhir dengan Ditjen Otda – Kemendagri. Semua selesai, dan perda akhirnya terbentuk,” terang Zain.

Pentingnya Perda RHPLK, karena data dan informasi dari Direktorat Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015, menyebutkan jumlah luasan lahan kritis di Kaltim mencapai 7.7 juta hektare. Sementara rencana rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis di Kaltim masih jauh dari yang diharapkan.

Sehingga dianggap perlu untuk dibentuk perda dengan tujuan yakni mengatur dan memperlancar pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis.Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan. #adv/akb/rid/gg

Comments are closed.