BeritaKaltim.Co

Perpustakaan Desa Wajib, Ada UU Mengaturnya

My beautiful picture
My beautiful picture

SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Jika selama ini masih ada aparat pemerintahan di level kecamatan dan kelurahan menyepelekan keberadaan Perpustakaan Desa, ternyata itu salah. Ada undang-undang yang mewajibkannya.

Amanah undang-undang untuk mencerdasakan kehidupan bangsa harus diimplementasikan. Salah satunya adalah pembentukan Perpustakaan Desa.

Program Perpustakaan Desa mengaca pada undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2014. Pembentukan Perpustakaan Desa dimaksud untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengembangkan kehidupan masyarakat.

Perpustakaan Desa di peruntukan bagi masyarakat dan dikelola oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi. Selain berfungsi sebagai pusat informasi Perpustakaan Desa juga berfungsi sebagai media sarana dalam meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan. Peran Perpustakaan Desa sangat penting dalam menumbuhkan minat baca masyarakat.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Kutai Timur Budi Santosa menerangkan, tugas Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah hampir sama dengan tugas dinas Pendidikan.

“Kita punya tugas yang sama dengan Dinas Pendidikan, sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Dalam mecerdaskan, memajukan kehidupan bangsa bisa kita ambil tolak ukur dari minat baca masyarakat. Kita ketahui bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan. Siaran pers Badan Perpustakaan Nasional mengatakan bahwa, dari seribu orang indonesia yang punya minat baca hanya satu orang.

“Kalo kita mengacu pada data statistik tahun 2013 hanya 20 persen saja masyarakat Indonesia yang suka baca, setelah data diperbarui ternyata minat baca masyarakat Indonesia memang memprihatinkan,” kata Budi.

Program perpustakaan Desa salah satu solusi meningkatkan minat baca masyarakat. “Kita memilhat perkembangan perpustakaan desa yang ada di Kutai Timur sedikit berbangga, namun masih jauh dari harapan karena dari 135 desa yang ada baru sekitar 50 desa yang ada perpustakaannya, kita akan usahakan untuk bertambah,” ujarnya.

Salah satu cara meningkatkan minat baca masyarakat adalah menyediakan fasilitas yang memadai. Usaha pemerintah Kutai Timur untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat lewat Badan Perpustakaan terus ditingkatkan.

“Langkah awal kita adalah mendorong pemerintah Desa memenuhi fasilitas perpustakaan di desa masing-masing. Kita perlu sosialisasikan ke seluruh kepala Desa dan Camat bahwa tugas dan tangggung jawab membentuk perpustakaan Desa adalah wajib, Karena undang-undangnya sudah ada,” katanya. #adver/husin

Comments are closed.