TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan mengerahkan personelnya untuk mengamankan tempat-tempat hiburan yang dilarang buka pada Ramadan tahun ini. Jika selama bulan Ramadhan ada tempat hiburan malam beroperasi, Satpol PP akan bertindak tegas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Berau, Iramsyah S.Sos mengatakan pihaknya sudah memepersiapkmn aparatnya untuk mengamankan tempat-tempat hiburan di Berau jelang Ramadhan hingga Lebaran tiba.
” Kami nanti akan malkukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata dan institusi terkait, untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah diamanhkan kepada kami. Nanti akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, semua jenis hiburan malam atau karaoke nanti harus tutup,” tegasnya.
Pengamanan tempat hiburan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan aparat kepolisian dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang ada di kawasan Kabupaten Berau.
Jika saat pengamanan para aparat menemukan adanya tempat hiburan yang melanggar imbauan pimpinan kepala daerah, maka sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki tempat usaha tersebut.
“Ya kalau memang harusnya (tempat hiburan) tutup, tapi ada yang buka, ya dikenakan sanksi. Sanksinya selain pidana ada administrasi, teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin,” katanya.
dikatakan Iramsyah, srat edaran nanti akan diberikan kepada masing – masing pengelola tempat hiburan, yang berkaitan dengan tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. “ Ya intinhya nanti tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa hingga lebaran tiba,” ungkapnya. #MAR
Comments are closed.