BeritaKaltim.Co

Aturan Baru Hibah dan Bansos Disosialisasikan

417.inddOPOR SI BOSTANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COMSehubungan Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Hibah dan bantuan Sosial, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar sosialisasi Optimalisasi Informasi Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2016, Rabu (1/6/2016) di gedung serba guna Kecamatan Sambaliung.
Dalam sambutan sebelum membuka kegiatan ini, Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah, Abdurrahman S.Sos menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui tata cara pelaksanaan hibah dan bantuan sosial. Karena sebelumnya, pelaksanaan ini diatur dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan terakhir dirubah menjadi Permendagri nomor 39 tahun 2012, sehingga ada beberapa aturan yang berupa.
Dalam kegiatan ini dihadiri Dinas Sosial, Camat Sambaliung, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat Dalam kegiatan ini dihadiri Dinas Sosial, Camat Sambaliung, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat.
Perubahan ini membuat pemerintah daerah juga turut mengeluarkan beberapa aturan baru. Aturan ini lah yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar permohonan dan penyaluran hibah mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi hibah dan bansos ini sangat rawan dengan persoalan hukum, mengingat regulasi yang mengaturnya cukup banyak. “Jangan anggap enteng mengenai hibah dan bansos ini, karena sudah banyak kasus hukum yang kita lihat. Diharapkan kedepannya sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tahu aturan yang ada,” Tegas Abdurrahman.
Ditambahkan Kepala Bagian Kesra Setda Berau Abdul Jabidi, selama ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai aturan dan tata cara pengajuan hibah dan bansos, seperti pembuatan permohonan namun tidak dilengkapi dengan syarat yang diperlukan. “ Jelas hal ini tidak akan mendapat respon karena kelengkapan berkas yang tidak terpenuhi. Dan sudah banyak kasus yang seperti ini,” Katanya.
Melalui sosialisasi ini, Abdul Jabidi mengatakan, dapat mengoptimalkan informasi kepada masyarakat khususnya yang sering mengajukan hibah dan bansos. Selain itu, penerima ini juga dapat membuat laporan pertanggungjawaban setelah menerima bantuan yang telah diajukan. “ Nah, ini juga masih menjadi persoalan yang sering terjadi. Laporang pertangung jawaban masih jarang disampaikan, sehingga menjadi temuan yang dapat berujung ke meja hijau,” pungkasnya. #MAR

Comments are closed.