Tingginya ongkos tambat perahu di dermaga internasional juga menjadi sorotan dari rombongan Konsulat RI di Tawau Malaysia. Menurut Dewi dari Konsulat di Tawau ketetapan batasan 600 ringgit yang ditetapkan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan ongkos tambat kapal yang mencapai 1.000 ringgit. Hal ini pasti akan merugikan pedagang tradisional.
Dalam rapat yang digelar di lantai I gedung kantor Bupati Nunukan Jalan Ukang Dewa, Bupati Nunukan, menerima masukan dari Konsulat, Instansi di Kabupaten Nunukan, TNI Polri dan pelaku pedagang lintas batas. Andi Rusdi salah satu pedagang lintas batas mengaku tingginya ongkos tambat di Pelabuhan Internasional masih merugikan pedagang.
Terhadap masukan dari Konsulat dan pelaku pedagang tradisional serta SKPD di Nunukan, Bupati Nunukan mengaku akan menyusun usulan dari SKPD, pelaku pasar serta usulan konsulat terhadapat perjanjian barter trade yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. Bupati Nunukan mengaku meski MoU merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pendekatan secara emosional terhadap pemerintah Malaysia.
Comments are closed.