SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Frasi PDIP DPRD Kaltim menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban belum mematuhi ketentuan pasal 17 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 3/2007, karena disampaikan melebihi masa tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP Veridiana Huraq Wang pada rapat paripurna XIV DPRD Kaltim, Kamis (9/6/2016).
Veridiana menuturkan fraksinya memberikan catatan yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar mematuhi batas waktu penyampaian LKPj kepada DPRD Kaltim sesuai amanah PP Nomor 3/2007.
Terkait dengan substansi LKPj kata Veridiana antara lain pemerintah harus memperhatikan validitas dan reabilitas isi LKPj, memeriksa kembali kesesuaian antara uraian dengan tabel, sehingga menyajikan informasi yang berkualitas, valid dan reliabel.
Ke depan, harusnya ada peningkatan kualitas informasi dan menjadi dokumen rujukan yang dapat diandalkan untuk peningkatan perumusan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
“Masalahnya, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dalam dokumen LKPJ menyebutkan ada sepuluh program dan 34 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 310, 26 miliar. Namun, pada tabel terdapat 8 program dan 32 kegiatan. Ini terjadi di bagian lain pada bidang-bidang yang diulas,” sebut Veridiana.
Ditambahkannya, pada uraian bidang pendidikan, realisasi keuangan 93, 54 persen yang berbeda dengan realisasi fisik 93, 88 persen. Hal ini juga terjadi di bagian lain pada bidang-bidang selain bidang pendidikan.
Untuk itu Fraksi PDIP mengusulkan agar Pansus LKPj nantinya dapat melakukan hearing dengan jajaran SKPD dengan tujuan meminta penjelasan, apakah kegiatan dinyatakan selesai 100 persen ditentukan atas dasar progres fisiknya atau keuangannya, dan meminta penejelasan mengapa bisa terjadi perbedaan.
Terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2015, Fraksi PDIP melakukan analisa dan pembahasan di internal fraksi, dan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yakni realisasi keuangan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 2015, BUMD Kaltim secara umum mengalami penurunan dibandingkan 2014, turun sebesar 25, 67 persen.
“Selain itu realisasi 2015 sebesar Rp 309,599 miliar, sedangkan 2014 sebesar Rp 309,599 miliar. Fraksi PDIP meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap BUMD Kaltim, meliputi restrukturisasi, revitalisasi, perbaikan permodalan, dan perbaikan tata kelola,” tutur Veridiana.#adv/bar/gg/oke
Comments are closed.