BONTANG, BERITAKALTIM.com- Satreskoba Polisi Resort (Polres) Bontang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir ini. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka diantaranya MM (52), MN (28), U alias P (28), dan M alias L (40), serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 158,3 gram, dan uang tunai Rp.13 Juta.
Dalam gelaran konferensi Pers di Mapolres Bontang, Senin (13/6/2016), Kepala Satuan Reskoba Polres Bontang AKP Jonner Simajuntak menjelaskan, MM (52) merupakan warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, yang ditangkap di depan Golden Cell, Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Minggu (5/6/2016) dini hari sekira pukul 00.30 wita, karena kedapatan membawa 3 bal poket besar sabu yang masing-masing setiap poketnya memiliki berat 50 gram, jika dirupiahkan nilainya berjumlah Rp.600 juta.
“Penangkapan tersangka di daerah Jalan Bhayangkara depan Golden Cell, pada saat menggunakan kendaraan roda 4 dengan membawa 3 bal sabu yang disimpan dalam mobilnya. Sekedar diketahui kalau tersangka sudah masuk daftar Residivis sejak tahun 2010,” kata Jonner
Setelah menangkap MM, Polisi pun melanjutkan perburuan ke target selanjutnya yakni MN warga Berebas Tengah Kecamatan Bontang Selatan. Alhasil MN (28) pun berhasil dibekuk disalah satu kamar hotel ternama di Kota Bontang pada hari Minggu (12/6/2016) sekira pukul 02.00 wita dini hari. Dari tempat ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket kecil sabu dengan berat 5,3 gram, timbangan, HP, dan Bong antic.
“Saat kami tangkap tersangka, ia hanya sendiri dan saat ditanya ia menunggu seseorang yang tiada lain pemilik barang yang ia edarkan,”ujarnya.
Mendengar penuturan MN, polisi pun kemballi bersabar menungu dan mengintai orang yang dimaksud. Sekira pukul 11.30 wita dihari yang sama, pria berinisial U alias P (28) warga Rt 52 Tanjung Laut, Bontang Selatan, berhasil diamankan Polisi beserta barang bukti satu poket sabu seberat 3gram saat ingin mengunjungi MN dikamar hotel tempat ia nginap.
“Setelah MN diamankan, kami juga mengamankan rekannya yang mengunjunginya dikamar hotel dengan membawa sabu. Anehnya saat kami lakukan pengembangan kasus keduanya, ternyata masih ada satu rekan mereka yang tiada lain adalah Bandar mereka, tempat mereka menitip uang hasil jualan,”jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan mendengar penuturan MN dan U alias P, polisi bergerak cepat mendatangi Bandar yang dimaksud dan kembali berhasil mengamankan M alias L (40) warga Rt 12 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan sekira pukul 13.30 wita saat berada dilapangan Volley daerah Kampung Baru, Bontang Selatan. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu ketiganya berjumlah Rp.13 Juta.
“Kami mengamankan bandarnya saat berada di daerah kampung baru dengan BB uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.13juta. saat ini ketiga pengedar tersebut sudah di tangani polres untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut,”tukasnya. #nd
Comments are closed.