SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Kalimantan Timur siap membatu masyarakat berperkara perdata di pengadilan melawan rentenir. Bantuan hukum diberikan cuma-cuma sebab tujuan dididikannya YLBH Kaltim memang untuk hal-hal demikian.
“Kita akan bantu MHA dan R melawan gugatan Ceu Miau Fa, alias Taci Lina di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kaltim, Advokat Arifudin, SH, kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ceu Miau Fa, alias Taci Lina, seorang rentenir yang tinggal di Jalan Hasanuddin RT 08 No 20 A/B, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang menggugat “korbannya” MHA dan R ke Pengadilan Negeri Samarinda yang tak sanggup memikul beban pinjaman bunga berbunga melalui kuasa hukumnya Dedy Tomperitna, SH dan Rekan, Advokat anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Samarinda.
Taci Lina adalah seorang rentenir asal Pontianak, korbannya rata-rata adalah kaum perempuan, dimana saat memberi pinjaman tanpa mengharuskan sepengetahuan suaminya. Dalam meminjamkan uang, Taci Lina saat menyerahkan uang langsung memotong 30% dari pinjaman, sedangkan bunga pinjaman bulan berikut dan seterusnya 20% per bulan.
Menurut Arifudin, jika dalam sidang-sidang sebelumnya, baik itu MHA dan R terpaksa minta sidang-sidang ditunda karena belum ada pengacara yang mendampinginya, maka pada sidang-sidang selanjutnya adovokat dari YLBH Kaltim akan mendampingi.
“Besok kita harapkan korban MHA dan R sudah menandatangani surat kuasa, selanjutnya YLBH yang akan melawan gugatan lawan di pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, baru kali ini menemukan kasus dimana sipeminjam uang bunga berbunga menggugat ke pengadilan saat sipeminjam tak mampu melunasi pinjaman yang besarannya sudah berlipat-lipat.
“Selama saya jadi pengacara, baru kali ini saya menemukan kasus begini,” ungkapnya.
Arifudin menambahkan, dalam rangka mendampingi tergugat, maka dia bersama advokat lainnya di YLBH Kaltim akan mempelajari materi gugatan penggugat, dan membuat jawaban atas gugatan tersebut.
“Kita konsentrasi pada gugatan penggugat terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah aktivis Yayasan Informasi Pembangunan dan Advokasi Sosial Kaltim, Ahmad Ridho mengakus siap mempolisikan Ceu Miau Fa, alias Taci Lina karena telah menjalankan praktik lintah darat plus melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Perbankan. “Kita lagi rumuskan isi surat aduan ke Polresta Samarinda,” ujarnya.#in
Versi cetak artikel ini terbit di Surat Kabar Harian KALPOST edisi 15 Juni 2016
Comments are closed.