SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Rabu (15/6) menggelar rapat internal berkait tindaklanjut surat Kementerian Dalam Negeri dan surat dari Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kaltim.
Ketua BK Ali Hamdi menceritakan kronologis yakni diawali dengan DPRD Kaltim mengirimkan surat dengan nomor 160/62/HK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Isinya memohon arahan terkait usul rekomposisi pimpinan DPRD Kaltim.
Kemudian, surat itu mendapat balasan dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 29 Februari 2016 yang berisikan penetapan pimpinan DPRD pada Kaltim dan Kaltara berpedoman pada komposisi perolehan kursi terbanyak anggota DPRD untuk masing-masing partai politik berdasarkan hasil penataan dan pengisian keanggotaan DPRD yang ditetapkan oleh KPU.
“Poin selanjutnya, apabila hasil penataan dan pengisian keanggotaan DPRD ternyata terjadi perubahan komposisi perolehan kursi terbanyak anggota DPRD untuk masing-masing partai politik, maka hal ini berimplikasi terhadap penyesuaian kembali komposisi pimpinan DPRD dari unsur partai tersebut,” ucap Ali Hamdi seusai rapat internal yang dihadiri anggota BK Jafar Haruna dan Suterisno Toha.
Surat kedua Kemendagri RI tertanggal 11 Mei 2016 yang merupakan tindaklanjut surat pertama tentang rekomposisi pimpinan DPRD dan tindaklanjut surat dari DPW PKS Kaltim nomor 046/SKET-PKS/137 H tanggal 19 April 2016 perihal permohonan surat penegasan. Intinya, pertama berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Udang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
Selain itu kata Ali sesuai Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan anggota DPRD Kaltim berkewajiban melaksanakan UU Dasar Negara RI 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Poin terakhir dari surat Kemendagri itu menyebutkan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
Ali menambahkan kemudian BK menerima surat dari PKS Kaltim perihal permohonan menindaklanjuti rekomposisi pimpinan DPRD Kaltim. Intinya merujuk kepada surat dari Kemendagri RI dan surat DPW PKS kepada DPRD Kaltim maka meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menindaklanjutinya.
Ditambahkannya, BK akan menindaklanjuti melalui rangkaian pengumpulan dan pengkajian data dan informasi yang berkaitan sebagaimana peraturan tata tertib dewan. “Ini baru proses awal, apapun hasilnya nanti pastilah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Ali. #adv/yud/bar/oke
Comments are closed.