BeritaKaltim.Co

Fantastis, Biro Keuangan Habis Rp3,1 Miliar untuk Honor

SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM- Fantatastis, itulah yang dapat disebutkan pada Biro Keuangan Setwilprov Kaltim ini. Dengan pegawai hanya berkisar lebih kurang 40 orang, biro yang banyak mengurusi administrasi anggaran ini, menyedot anggaran untuk membayar berbagai honor kegiatan di internal mereka Rp3,129 miliar di tahun anggaran 2013 lalu.

“Ada honor dibayarkan per tiap kali rapat untuk suatu kegiatan, ada pula honor dibayar apabila kegiatan sudah selesai, rapat-rapat bukan dianggap kegiatan terpisah dari kegiatan pokok. Jadi di masing-masing SKPD berbeda-beda,” kata auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kaltim yang menemukan kejanggalan saat memeriksa keuangan Pemprov Kaltim.

Dari uji petik yang dilakukan BPK, ditemukan Biro Keuangan membayarkan honor kegiatan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun 2013 Rp3,128 miliar, sedangkan untuk honor kegiatan Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Kaltim Tahun 2014 sebesar Rp1.683.090.000,oo.

Pembayaran honor itu ada yang berdasar SK Gubernur No.910/K.506/2011, tanggal 11 Agustus 2011, ada yang hanya berdasar perintah tertulis Kepala Biro Keuangan, dan ada pula pembayaran honor tidak memiliki dasar yang jelas sumber dana pembayarannya Rp119.100,000,oo.

Dasar hukum yang digunakan SKPD juga berbeda-beda, misalnya pembayaran honor kegiatan di Biro Keuangan Setwilprov Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim No.910/K.506/2011, tanggal 11 Agustus 2011, tapi tidaj jelas tolok ukurnya, besaran dan cara menghitungnya, sehingga di masing-masing SKPD berbeda-beda kriterianya.

Kemudian ada pula Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 027/K.696/2012 Tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penetapan Standarisasi Harga dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.

Dalam SK itu dinyatakan bahwa Honorarium Kegiatan Satuan Kerja (Honor Kegiatan)

adalah sebagai berikut: Gubernur Rp3.000.000,oo. Wakil Gubernur Rp2.800.000,oo. Eselon I Rp2.500.000,oo. Eselon II Rp2.200.000,oo. Eselon III Rp2.000.000,oo. Eselon IV Rp1.600.000,oo.

Staf Golongan III & IV Rp1.400.000,oo. Staf Golongan II Kebawah/PTT Rp1.100.000,oo.

“Dalam SK itu ada keterangan bahwa standar biaya adalah merupakan plafon angka tertinggi,” ungkap auditor BPK.

Ditambahkan, analisa terhadap standar biaya Honorarium Kegiatan Satuan Kerja tersebut tidak menyebutkan satuan pembayaran yang digunakan, baik secara bulanan atau per kegiatan/sub kegiatan/tahapan kegiatan.

Belum diketahui persis mengapa kegiatan penyusuan RAPBD Kaltim Tahun 2014 di Biro Keuangan sampai menghabiskan dana Rp1,6 miliar, padahal kegiatan penyusunan anggaran lebih banyak di Bappeda Kaltim, sebab Kepala Biro Keuangan Setilprov Kaltim, H Fadliansyah belum bisa dikonfirmasi. #into

Comments are closed.