JAKARTA. BERITAKALTIM.COM – Persoalan rekomposisi pimpinan DPRD Kaltim idealnya dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi saran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika Komisi I DPRD Kaltim berkonsultasi, Jumat (17/6/2016).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan pimpinan meminta kepada komisi I untuk membuat telaahan yang nantinya menjadi dasar bagi pimpinan DPRD Kaltim dalam mengambil keputusan.
“Dikarenakan mendapat tugas dari pimpinan maka penting bagi Komisi I dalam rangka membuat telaah yang baik serta maksimal untuk melakukan konsultasi ke KPU Indonesia sebagai pihak yang terkait,” kata Jahidin di sela-sela rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Syarifah Masitah Assegaf, dan sejumlah anggota yakni Safuad, Rusianto, Jafar Haruna, Syarifah Fatimah Alaydrus, Yakob Manika, dan Andarias P. Sirenden.
Menurut Jahidin, pihaknya semaksimal mungkin membuat telaah yang bersih dari unsur politis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mampu menjadi sebuah solusi.
Terkait hasil telaah, apapun hasilnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan dewan dan tidak dipublikasikan. Ini dimaksudkan agar menghindari polemik dan bertujuan menjaga serta melaksanakan amanah sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelum mengambil kesimpulan, Komisi I akan menggelar rapat internal guna menyamaratakan persepsi. Tentu dengan didukung materi data-data dan informasi penting sebagai dasarnya,” sebut Jahidin.
Kasubag PAW KPU RI, Dasun mengatakan jika melihat kronologis dan substansi materi yang disampaikan maka dapat disarankan agar pihak DPRD Kaltim dalam mengambil sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu peraturan yakni pasal 111 ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
“Semua harus dikembalikan kepada peraturan yang berlaku agar dalam mengambil sikap tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ini hendaknya menjadi pertimbangan,” tukasnya. #adv/bar/oke
Comments are closed.