TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan sejumlah asset kepada 49 kabupaten berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH). Penyerahan berlangsung di Hotel Jayakarta, Bandung, Jawa Barat (24/6/2016), Jumat.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) diwakili Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan, menjelaskan ESDM saat ini terus melakukan pembangunan infrastruktur di daerah baik berupa pembangkit listrik tenaga surya, mikro hidro, tenaga angin maupun biogas.
“Hingga tahun 2016 kata Maritje, telah dibangun sebabyak 95 unit fasilitas PLTS yang nilainya mencapai Rp350 Milyar yang tersebar di 49 kabupaten daerah. Asset inilah yang kita serahkan kepafa masing-masing daerah,”kata Maritje.
Disebutkan sampai saat ini tercatat tak kurang dari 12.650 desa yang belum menikmati listrik. Dari jumlah desa tersebut, ada sebanyak 2.519 desa yang sama sekali masih gelap.” Inilah yang menjadi tugas kita bersama antara ESDM dan pemerintah provinsi dan kabupaten,”tambahnya.
Terlebih lagi setelah asset tersebut diserahkan, maka selanjutnya menjadi tanggungjawab kabupaten untuk melakukan pemeliharaan. Masyarakat perlu diberdayakan bersama-sama dengan lembaga yang di wilayah dimana pembangkit berada.
Sementara Kadistamben Berau, H Mappasikra SE yang mewakili, Bupati Berau dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa di Kabupaten Berau sejumlah asset yang diserahkan salah satunya PLTS di kampung Bohe Silian pulau Maratua yang dibangun tahun 2015 kapasitas 50 Kwp yang bisa melayani sekitat 250 sambungan. Satu unit yang juga berada di Maratua, sudah diserahkan pada tahun 2015 lalu.
Untuk pembangunan PLTS terpusat, kata Mappasikra, di Kecamatan Maratua seluruh kampung yang ada sudah dibangun dan beroperasi.”Ada satu lokasi di kampung Teluk Alulu yang belum terjangkau jaringan distribusi, karena lokasi yang berjauhan. Tapi kita sudah usulkan untuk dibangun pembangkit yang baru,” pungkasnya. #MAR
Comments are closed.