SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Ketua Pansus Perubahan Perda Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, berdasarkan rapat internal Pansus 10 Mei 2016 diputuskan untuk meminta perusda untuk melengkapi kekurangan dokumen yang mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tersebut.
Jika data dan dokumen telah dilengkapi baru pansus akan menyampaikan raperda untuk disahkan.
Hal tersebut mengacu kepada sejumlah konsultasi yang telah dilakukan Pansus Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan studi banding ke Bekasi Power yang banyak mendapatkan masukan demi kesempurnaan draf raperda.
“Contohnya, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar dilengkapi analisa kelayakan usaha dan kebutuhan daerah. Ketika melakukan penyertaan modal didasarkan dengan mekanisme investasi yang berpedoman kepada Permendagri 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah,” kata Sarkowi.
Ditambahkannya, terkait dengan pemanfaatan limbah dari sawit untuk pembangkit tenaga listrik diperlukan izin lingkungan baru karena ada perubahan penggunaan ijin lingkungan maka harus ada izin lingkungan baru sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, dan sesuai dengan ketentuan IUPTL diperlukan izin lingkungan.
“Izin wilayah usaha akan dapat dikeluarkan jika daerah tersebut belum teraliri PLN untuk itu Perusda harus memperoleh izin wilayah usaha terlebih dahulu. Rekomendasi untuk wilayah usaha adalah dari gubernur, baru kemudian izin penanaman modal berasal dari BKPM kemudian izin wilayah usaha,” jelas Sarkowi.
Selain itu jika mencontoh Bekasi Power, bahan bakar yang digunakan gas yang dibeli dari PN Gas dan Pertamina. Oleh sebab itu perlu ada program percepatan untuk daerah kawasan industri di Kaltim sehingga untuk mempercepat pengembalian modal dasar perusda. #adv/bar/gg/oke
Comments are closed.