Rasa haru dan bangga terpancar dari ekspresi Abdul Kadiroen, 56 tahun, saat menerima gelar “Sigau Belawan” sebagai simbol panglima bijaksana dan sakti, Kamis (10/3/2016), di ruang kerja Kajati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.
Prosesi penganugerahan “Sigau Belawan” itu diawali dengan pemberian dan pengenaan baju rompi, kopiah dan kalung bermotif Dayak oleh Ketua Dewan Adat (DAD) Kaltim Edy Gunawan Areq Lung SE S.Th MA kepada Kadiroen.
Atas nama tokoh dan sesepuh Dayak Kaltim, Abdul Kadiroen diangkat menjadi warga kehormatan suku Dayak, disaksikan sejumlah pejabat teras kejaksaan tinggi antara lain Wakajati Yusuf, Aspidum Adonis dan Aspidsus Tatang Agus Volleyantoro.
“Sigau Belawan” adalah simbol pendekar hukum bijaksana dan sakti dalam artian penegakan hukum di wilayah ini.
“Gelar tersebut juga sebagai bentuk pemberian tanggungjawab kepada Kajati Kaltim, Abdul Kadiroen untuk menyelesaikan kasus- kasus korupsi,” ujar Edy Gunawan.
Apa arti pemberian gelar tersebut bagi Abdul Kadiroen?
Putra kelahiran Pamekasan Madura 15 November 1960 ini mengaku tidak mengira menerima keramahan warga Dayak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Menurutnya pemberian gelar itu merupakan sebuah kehormatan baginya secara pribadi dan juga jajaran kejaksaan. Dia berharap gelar ini membuat dirinya mampu mengemban tugas dengan bertindak adil dan profesional dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum akan tetap jalan dan tanpa pandang bulu. Tapi tentu dengan menghargai kearifan lokal yang ada di masyarakat,” tandas Kadiroen.
Dia ambil contoh seorang pencuri, ada yang karena niat jahat tapi ada juga karena sekedar untuk mengisi perutnya yang lapar.
“Nah, yang begini ini tidak bisa dipukul rata,” pungkasnya.
Sekitar 40 tokoh dan sesepuh masyarakat Dayak Kaltim yang hadir dalam prosesi pemberian gelar tersebut, antara lain mantan Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Dr Marthin Billa, mantan Wakil Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh, Laden Mering, Jiuhardi, Samuel Juku, Rina Laden dan Dewan Pertimbangan Adat Dayak Kaltim dan Ketua Umum Gepak Abraham Ingan.
Pada kesempatan itu, Abraham menjelaskan, gelar ini sengaja diberikan kepada Kadiroen dengan harapan Ia mampu bersikap adil dan melindungi orang yang lemah.
“Ini sekaligus sinyal bahwa kami mendukung pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi,” kata Abraham, tegas.
Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 11 Desember 2015 lalu. Dengan demikian, praktis masa kerjanya di daerah ini baru berlangsung tiga bulan. “Saya sudah berkunjung ke kabupaten dan kota di Kaltim dan Kaltara. Masing-masing daerah mempunyai karakteristik yang berbeda,” ucapnya.
Masa kecil Kadiroen dihabiskan di tempat kelahirannya, Sumenep Madura. Ia menyelesaikan Sekolah Dasar di Ketapang Barat, Sampang, Madura, namun saat SMP dan SMA diselesaikan di Sumenep.
Keinginannya menjadi pejabat negara di kampung halaman terpenuhi ketika atasannya di Kejaksaan Agung memberikan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri B Sumenep. Karirnya terus menanjak, sampai akhirnya ia terpilih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim. #Masjaya
=============================================================================================================
“Jangan Ada Damai”
Awal Maret 2016, langkah kaki Abdul Kadiroen mantap menginjak Bumi Segah. Di Bandara Kalimarau Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim itu disambut hangat Bupati Muharram dan wakilnya, Agus Tantomo.
Sejak dilantik 11 Desember 2015 silam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Abdul Kadiroen langsung melakukan road show menemui elemen masyarakat dan juga ke daerah-daerah. Sebelum ke Berau, putra dari Suku Madura ini sudah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah administratifnya. Kadiroen ingin memastikan; semua perkara mampu diselesaikan jajarannya.
“Jangan ada istilah damai,” tegas Kadiroen, dalam sebuah wawancara dengan Wartawan Bongkar Magz, di ruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Wilayah kerja Kadiroen sebagai Kajati ada di 2 provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan wilayah yang luas sebesar 2 kali Pulau Jawa dan penduduk sekitar 3, 2 juta jiwa, putra kelahiran Sumenep Madura ini mengakui besarnya ancaman kejahatan, terutama menyangkut tiga musuh negara; Narkoba, Teroris dan Korupsi.
Mengenai Narkotika misalnya, data dari BNN (Badan Nasional Narkotika) Provinsi Kaltim menyebutkan daerah ini rangking ke-2 nasional penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus teroris, bukan hal baru bahwa Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menjadi incaran para teroris untuk bersembunyi sekaligus sarang menyusun strategi. Beberapa kali pelaku yang terhubung dengan gembong teroris ditangkap di daerah-daerah Kaltim. Bahkan, khusus Kaltara diakui oleh Menko Polhukum Luhut Binsar Panjaitan sebagai ‘sarang’ bermukim dan lalulalangnya pelaku teroris.
Bagaimana dengan kasus korupsi?
Kadiroen merasakan begitu besarnya ekspetasi masyarakat terhadap kasus korupsi. Bahkan hampir tiap hari media massa memberitakan kasus-kasus korupsi. Baik yang sudah berada di persidangan, penyelidikan jaksa dan polisi maupun pengaduan masyarakat. Setiap pekan, pengadilan Tipikor di Samarinda tak pernah istirahat menyidangkan terdakwa kasus-kasus koruspi.
Tahun 2012 silam, menurut data dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), provinsi ini termasuk 9 besar dalam hal pelaporan masyarakat pada kasus korupsi. Hingga akhir tahun itu ada sebanyak 1.742 laporan dugaan korupsi dari warga provinsi ini.
Tidak mengherankan, tiap kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi, harapan tinggi selalu disampaikan masyarakat kepada pimpinan tertinggi aparat penyidik dan penuntut ini. Masyarakat gemas kalau melihat aparat jaksa tidak bertindak cepat terhadap kasus-kasus korupsi. Kadang warga curiga; jangan-jangan Pak Jaksa sudah ‘masuk angin’ alias disogok agar kasusnya tak berlanjut.
Kepada Wartawan Bongkar Magz Harianto Rivai dan Masjaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Kadiroen menjawab semua kegelisahan masyarakat Kaltim. Berikut petikannya.
Setelah tiga bulan bertugas di Kaltim dan mempelajari kasus serta karakter masyarakat Kaltim, apa pandangan Bapak?
Yang sudah kita tangani dan mempelajari karakter masyarakat, masing-masing daerah mempunyai karakteristik yang berbeda tapi bukan berarti penerapan hukum juga harus berbeda. Kearifan lokal itu perlu juga, jadi kondisi yang kita tangani selama tiga bulan ini Insya Allah mungkin bulan depan ada hasil. Karena Saya minta direview`setiap tiga bulan sekali kita rilis ke public apa yang telah kita laksanakan di semua bidang.
Tiga musuh Negara, Narkotika, Korupsi dan Teroris ada semua di Kaltim. Pandangan Bapak, sejauh mana tingkat bahayanya?
Kalau Narkoba memang sudah sangat memprihatinkan, di Kaltim saat ini rangking dua atau tiga dan masih bertahan termasuk juga korupsi jelas ada. Penyakit Narkoba, penyakit Korupsi walau kita tahu, kadang banyak yang ditahan tapi korupsi subur juga. Kita memang betul-betul prihatin di antara dua titik ini. Oleh karena itu, dalam dua titik ini, Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim tentunya mohon bantuan, bagaimana kita mensosialisasikan sejak dini. Karena Narkoba itu bukan hanya menyentuh anak-anak Sekolah Dasar terdengar juga sampai menyetuh Taman Kanak-kanak.
Kita punya program jaksa masuk sekolah. Jaksa masuk sekolah ini yang kita dengungkan satu Narkoba yang satu Korupsi. Biar ada rasa inilah, mungkin ada yang tahu, yang akan kita bawa, yang akan kita ajarkan biar mereka juga yang ngomong mana yang bisa menyentuh hati. Sesuai dengan harapan Pak Jokowi, yaitu revolusi mental. Kalau teroris, cuma satu di Balikpapan itupun sudah ditarik ke pusat semua. Yang Saya tahu cuma satu.
Khususnya Narkotika, ruang tahanan full, penanganan gencar, tetapi seperti pepatah, “mati satu tumbuh seribu”, apa ada yang salah dalam penanganan hukum kita tentang Narkoba? Ini pandangan pribadi Bapak selaku orang yang menggeluti hukum.
Kalau dibilang ada yang salah dalam penerapan hukum, tidak ada yang salah sebenarnya. Narkoba ini sindikat rantai putus, geng yang satu dengan geng yang lain terkadang tidak saling megenal. Ini makanya sulit, soal penerapan hukum Saya pikir tuntutan tidak ada yang ringan, diputus hakim juga tidak ada yang ringan. Memang kita harus sampaikan di Kaltim, bahwa kalau memang dia pengguna yang kecanduan, memang wajib direhabilitasi. Ya, harus kita rehabilitasi, tapi tidak semua mereka yang positif direhabilitasi. Kita lihat secara kasuistis.
Ada ngga’ formulasi Bapak untuk menghambat semua itu?
Saya akan masuk dengan program jaksa masuk sekolah. Saya juga kemarin koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kaltim. Saya minta tolong disiapkan data anak-anak muda, anak-anak sekolah. Akan kita didik dan menjadikan mereka sebagai Duta Anti Narkoba. Biar mereka yang mulai bersuara, bukan hanya kita saja yang bersuara. Mereka juga yang akan menjadi Duta Anti Korupsi. Jadi ini juga sudah Saya sampaikan ke Bapak Gubernur agar mendapat apresier Pak gubernur, Cuma tinggal action kapan kita mau jalan. Jadi kita harus mulai dari yang bawah. Ya, sekarang media elektronik juga sudah terang-terangan menayangkan sidang ini sidang itu, dan itu juga tidak bergeming. Ya maaf-maaf, kalau kita lihat di TV One keluar masuk pun tidak ada yang punya malu, masih ketawa-ketawa.
Hukuman mati bagi koruptor, perlukah?
Sekali lagi kita harus kasuistis, harus lihat secara kasuistis.
Kejaksaan Agung punya target apa untuk penanganan kasus-kasus korupsi di Kaltim, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas?
Kejaksaan Agung tidak memberikan suatu target ke kita, tapi bagaimana kita bisa mengatasi dan memecahkan semua problema yang ada. Tidak ada target, Pak, tidak ada. Kalau dulu ada, sekarang istilahnya optimalisasi. Sekedar untuk diketahui, di Kejati hanya ada dua kasus yang dibiayai, Kejari hanya satu. Bapak bisa bayangkan bagaimana mengelola anggarannya. Tipikornya cuma ada satu di Samarinda. Jadi, ini perlu seni. Memang berat kita, tapi bukan berarti kita kosong. Masyarakat juga biar paham. Itulah kondisi kita.
Berdasarkan data media, banyak kasus korupsi di Kaltim yang masuk peti. Tidak dilanjutkan, tidak juga di SP3. Bapak sudah pelajari semua? Kasus apa saja itu, Pak?
Yang istilahnya masuk peti, yang mana ini sebetulnya? Yang sudah Saya pelajari, yang sudah masuk makanya Saya mengambil sikap kemarin, crash program, kalau ada yang bisa diangkat, kita angkat. Kalau ada yang harus ditutup kita tutup. Mumpung Saya juga masih baru, sekarang lagi kerja mereka. Kita evaluasi nanti, timingnya Saya patok kepada tim, semua pekerjaan tim untuk menyelesaikan ini. Jangan menggantung, kalau memang tidak bisa ya tutup. Harus ada kepastian hukum, ini lagi jalan.
Ada sebagian kalangan termasuk yang demo di Kejati tadi bahwa, institusi yang Bapak pimpin ini tidak punya nyali mengungkap kasus-kasus korupsi di Kaltim. Komentar Bapak bagaimana?
Kalau tidak punya nyali, tidak kerja anak buah Saya, tidak ada yang disidangkan di Tipikor. Kalau dibilang tidak jalan, ini masih tetap jalan. Kalau tipikor sepi karena tidak ada sidang, itu perlu dipertanyakan. Biarkan sajalah apa kata mereka.
Bagaimana Kejati memantau para jaksa di Kejari yang bermain-main kasus. Apa ada yang tertangkap dan diproses disiplin atau hukum?
Saya kemarin sudah mulai keliling dan sejak awal Saya masuk ke mari, itulah yang paling penting. Itu juga Saya keliling ke wilayah Kaltara terakhir kemarin ke Balikpapan. Bekerjalah secara professional, sekali lagi bekerjalah secara professional, jangan mempermainkan. Sekali lagi jangan mempermainkan kasus dan menggantung-gantung kasus. Tentu Saya sebagai pimpinan harapannya seperti itu. Semua harus berjalan secara professional, jangan ada atur damai. Seluruh Kajari Saya tekankan seperti itu.
Belum ada temuan?
Sampai sekarang belum ada temuan. Kalau ada, tidak ada ampun. Pasti kita tindak tegas.
Sekarang tentang kejahatan ekonomi, apa saja yang menonjol di Kaltim? Seberapa bahaya?
Selama Saya di sini, selama tiga bulan ini ya, belum ada kayaknya. Kalau ada, tolong juga Bapak infokan ke kami. #
===================================================================================
DATA PRIBADI
|
||
Nama | : | ABDUL KADIROEN, S.H., M.H. |
Tempat / Tgl Lahir | : | PAMEKASAN / 15/11/1960 UMUR : 55 TAHUN |
Agama | : | Islam |
Suku/Marga | : | MADURA |
Golongan Darah | : | AB |
Jabatan | : | Kepala Kejaksaan Tinggi Pada Kejati Kaltim Tahun 12/11/2015 |
Keluarga | : | Sila Kadarwaty ( Istri ) |
Atika Anggraini ( Anak Kandung ) | ||
RIWAYAT TEMPAT BERTUGAS & JABATAN
NO. | WILAYAH/UNIT | JABATAN |
1 | Kejati Sumut | STAF TATA USAHA KEJAKSAAN TINGGI |
2 | Kejaksaan Negeri Medan | JAKSA FUNGSIONAL KEJAKSAAN NEGERI |
3 | Kejaksaan Negeri Medan | KEPALA URUSAN TATA USAHA |
4 | Kejari Sinabang | KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM |
5 | Kejari Sumenep | KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM |
6 | Kejari Kediri | KEPALA SEKSI INTELIJEN |
7 | Kejati Jatim | PENGKAJI DI KEJATI TENAGA PENGKAJI |
8 | Kejari Sumenep | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI B |
9 | Kejari Jember | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI A |
10 | Kejati Jatim | ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM |
11 | Kejagung RI | KEPALA SUB DIREKTORAT ORANG DAN HARTA BENDA |
12 | Kejati Sulteng | WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI |
13 | Kejati DKI Jakarta | WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI |
14 | Kejati Maluku Utara | KEPALA KEJAKSAAN TINGGI |
15 | Kejagung RI | JAKSA FUNGSIONAL (JAKSA UTAMA MADYA) PEMBINAAN |
16 | Kejagung RI | DIREKTUR TATA USAHA NEGARA |
17 | Kejati Kaltim | KEPALA KEJAKSAAN TINGGI |
RIWAYAT DATA PRESTASI
NO. | URAIAN PRESTASI | KETERANGAN |
1 | TERSANGKA : RUSDAN T. HARUNA (WAKIL BUPATI HALMAHERA SELATAN) | EKSPOSE GELAR PERKARA PENETAPAN TERSANGKA |
DATA PENDIDIKAN FORMAL
NO. | JENIS PENDIDIKAN | KETERANGAN TEMPAT PENDIDIKAN |
1 | SD | SDN-KETAPANG BARAT 1 SAMPANG, JAWA TIMUR TAHUN LULUS 1972 |
2 | SLTP UMUM | SMPN-1 SUMENEP JAWA TIMUR TAHUN LULUS 1975 |
3 | SLTA UMUM | SMA N -1 SUMENEP – JAWA TIMUR TAHUN LULUS 1979 |
4 | SARJANA (S1) | UNJEB JEMBER TAHUN LULUS 1985 |
5 | MAGISTER HUMANIORA | UNMER MALANG TAHUN LULUS 2007 |
DATA DIKLAT STRUKTURAL
NO. | JENIS PENDIDIKAN | KETERANGAN TEMPAT PENDIDIKAN |
1 | ADUM | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SENTRA DIKLAT KEJAGUNG |
2 | SPAMA | PUSDIKLAT KEJAKSAAN R.I JAKARTA |
3 | KEPEMIMPINAN II | LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA JAWA TIMUR |
4 | SESPATI | KEPOLISIAN LEMBANG Jakarta |
5 | LEMHANNAS | LEMHANAS RI Jakarta |
TANDA JASA
TAHUN | PEMBERI PENGHARGAAN | NAMA PENGHARGAAN |
2002 | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN |
2008 | PRESIDEN RI | SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN |
///////////////////////////////////////////////==============================
=====/////////////////////////////////////////
///Teks foto: Demo di Kejaksaan Tinggi Kaltim Jal;an Bung Tomo Samarinda Seberang.
///Teks Foto:
Dilema Jaksa Tangani Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Kadiroen mengapresiasi tingginya keinginan masyarakat pada penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Pihaknya tak mau mengimbangi, karena sesungguhnya jaksa tak punya dana cukup untuk membiayai penyelidikan, penyidikan sampai persidangan di pengadilan Tipikor.
Hari itu, 22 Oktober 2012. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sumringah. Gagasannya untuk mendeklarasikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) kesampaian.
Sejumlah pejabat turut bertepuk tangan. Sebagian masyarakat juga menyambut gembira. Setidaknya, ada itikad dari pemerintahan di daerah ini memerangi korupsi.
Tapi, pencanangan itu sebatas seremonial saja. Sebab kalangan masyarakat sipil yang aktif dalam gerakan antikorupsi, justru dibuat bingung dengan sumringahnya Gubernur. Sekedar info, saat mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), status Awang Faroek Ishak masih tersangka, walau kemudian terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara).
Ia ditersengkakan jaksa di Kejaksaan Agung dalam kasus penjualan saham PT KPC (Kaltim Prima Coal) yang dimiliki Perusda Pemkab Kutai Timur. Saat penjualan saham yang nilainya di atas Rp500 miliar berlangsung, Awang Faroek adalah bupati di daerah itu.
Pada tahun itu, sedang ramai-ramainya masyarakat melancarkan pengaduan korupsi ke lembaga penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK. Menurut data KPK yang dirilis media, Provinsi Kalimantan Timur masuk peringkat 9 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat.
Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.742 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kaltim dilaporkan ke KPK.
Pengaduan kasus-kasus korupsi di Kaltim, memang tidak pernah surut. Begitu gencarnya KPK menangkap tangan dan tersiar di televisi, rakyat Kaltim sehari-hari masih menyaksikan praktik korupsi terjadi di mana-mana.
Buktinya, 18 Pebruari 2016 lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan hadiah unik dari para demonstran. Kejati dihadiahi bra berwarna-warni dari demonstran mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Muda Pembaharuan (Jamper) Kaltim.
Aksi itu mewakili ketidakpuasan masyarakat Kaltim karena menganggap kejaksaan kendor memberantas korupsi. Dalam catatan para demonstran, seperti diucapkan juru bicara Jamper, Ahmad, saat ini Kejati Kaltim layak mendapatkan ranking paling buncit dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus korupsi yang diadukan masyarakat, tapi tidak ditindaklanjuti.
Jamper menunjuk contoh kasus dugaan korupsi salah seorang pejabat di Kota Balikpapan. Kasus tersebut terkait dugaan penggelembungan anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur, terjadi pembengkakan anggaran mencapai Rp349 juta per tahun.
Kasus-kasus besar sering muncul di media. Terakhir, menyangkut dugaan korupsi pada 15 proyek di Kutai Kartanegara yang totalnya bernilai Rp3,2 triliun. Proyek multiyears itu tidak tuntas sampai batas waktunya.
Di Berau, dalam catatan Bongkar Magz, terdapat beberapa kasus korupsi yang perlu mendapat sentuhan kejaksaan. Misalnya, dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang bermula dari aspirasi anggota DPRD Berau periode 2009-2014 silam.
Kemudian dugaan korupsi pada kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD periode 2009-2014. Ada pula dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di tahun anggaran 2013, serta dugaan tipikor pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai dan Dinas Kesehatan.
Kajati Kaltim Abdul Kadiroen memahami begitu besarnya harapan masyarakat agar penegakan hukum, khususnya menyangkut kasus korupsi benar-benar ditegakkan.
“Oleh sebab itu saya tegaskan kepada jajaran Kejari Tanjung Redeb, kalau (kasusnya, red) bisa diangkat, ya diangkat. Kalau tidak memenuhi unsur untuk diangkat, ya segera ditutup. Pokoknya, semua harus dituntaskan sampai ada kepastian hukum,” ujar Kadiroen saat berada di Tanjung Redeb, Berau, awal Maret 2016 lalu.
Menurut Kajati, adanya kesan kasus-kasus Tipikor tidak cepat ditangani, karena beberapa keterbatasan pihaknya. Khususnya keterbatasan anggaran. Sedangkan untuk jumlah Jaksa dikatakan sudah cukup.
“Penangananan kasus tipikor, oleh pemerintah kami cuma dikasih (anggaran, red) satu perkara per tahun. Di Berau, sidangnya harus ke Samarinda, jelas butuh tambahan biaya yang tidak sedikit, apa lagi kalau lebih dari dua sampai tiga kasus yang ditangani dalam satu tahun jelasnya,” ujar Kadiroen.
“Tetapi itu bukan berarti ada yang dibiarkan, semua tetap jalan dan minimal satu perkara naik ke persidangan setiap tahunnya,” Jelas Kajati. #
===//
Kasus-kasus Tipikor yang pernah muncul di media
- Kasus dana APBD Kab. Kutai Kartanegara TA 2007 pada Dinas Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara.
- Dugaan TPK berupa mark-up dalam pemberian kredit oleh BPD Kaltim untuk Perkebunan Inti Plasma Sawit. (Dihentikan).
- Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kab. Paser dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha batubara di Kab. Paser.
- Dugaan penyalahgunaan dana Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Dinas Kehutanan Kab Kutai Barat TA. 2010 kepada kelompok tani setempat.
- Dugaan TPK penyaluran dana kepada kelompok tani dalam program rehabilitasi hutan dan lahan di Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat TA. 2010. (Dihentikan)
- Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Kutai Barat kepada Koperasi Lola Entaa Kampung Damai Kab. Kutai Barat TA. 2010.
- Dugaan TPK dana belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara periode 2004 s.d. 2009. (Sudah inkrah dengan tersangka 38 anggota DPRD)
- Dugaan korupsi pada pengadaan Dosing Pump di PDAM Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan Up Rating Pompa 10 lt/dt menjadi 20 lt/dt di PDAM Cab Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. (dihentikan)
- Dugaan Korupsi pada proyek peningkatan jalan sepanjang 78 km dari Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut ke Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010.
- Proyek peningkatan jalan dan jembatan di Handil Kecamatan Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, tahun 2010.
- Proyek lanjutan pembangunan jalan Tuana Tuha. Kecamatan Kembang Janggut. Kab. Kukar tahun 2010.
- Dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2005 dan 2006 pada Pemkab. Kutai Kertanegara Kaltim dengan terdakwa Khairuddin.SP.
- Dugaan TPK penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2010 yang dilakukan oleh PT. Indowana Arda Timber. Kejati Kaltim tidak pernah menangani kasus tersebut (sesuai jawaban Kejati Kaltim nomor R-076/Q.4/Hpu.1/11/2012 tanggal 5 November 2012).
- Dugaan korupsi Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Baja pada Proyek Pembangunan Jembatan Griya Mukti tahun 2005 di Samarinda Kalimantan Timur. (Klarifikasi Kejati Kaltim tidak ditemukan adanya bukti) #
///==================================
//// ADA DATA-DATA DIEMAIL // BISA DIGRAFIS /// ATUR AJA///
Comments are closed.