BeritaKaltim.Co

Gubernur Desak Pemkot Samarinda: Bayar Utang Jamkesda Dulu, Baru Semenisasi Jalan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Pemerintah Kota Samarinda menjadi satu-satunya daerah penunggak terbesar pembayaran biaya berobat warganya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Total utang Pemkot Samarinda sampai ditutupnya pelayanan Jamkesda per tanggal 1 Juni 2016 berkisar Rp133 miliar.

“Pemkot Samarinda sebaiknya bayar utang Jamkesdanya dulu, karena itu lebih penting, baru kemudian semenisasi jalan. Paling lambat utang itu sudah dibayar akhir tahun ini, silakan alokasikan dananya di APBD Perubahan. Utang berobat harus diprioritaskan karena uangnya mau digunakan rumah sakit membeli obat-obatan dan membayar biaya operasional, dan hak-hak perawat dan dokter,” kata Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak.

Berdasarkan laporan Direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie ke Komisi IV DPRD Kaltim, total utang Jamkesda 10 kabupaten/kota per April 2016 mencapai Rp 153,2 miliar. Daerah yang paling besar utangnya adalah Samarinda, yakni Rp 133 miliar, disusul Kukar dengan Rp 10 miliar, sisanya 8 kabupaten/kota lainnya Rp10,2 miliar. Pemkab Paser memiliki utang terkecil yakni Rp 12,6 juta.

Menurut Awang Faroek, adanya defisit anggaran di kabupaten/kota tidak bisa diterima untuk dijadikan alasan tak membayar utang Jamkesda, tapi karena saat ini anggaran murni sudah berjalan, maka pembayaran utang berobat warganya itu dimasukkan di APBD-Perubahan masing-masing kota/kabupaten tahun 2016. “Ya, paling lambat Desember sudah dibayarkan ke rumah sakit,” imbaunya.

Diterangkan pula, sebagai rumah sakit RSUD Abdul Wahab Sjahranie memerlukan ketersediaan dana yang cukup di kas-nya, karena harus membeli obat-obatan dan alat-alat kesehatan agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Kaltim. “Kalau yang berutang ngak bayar, nanti kesulitan rumah sakit membeli obat-obatan,” ujar Awang Faroek Ishak.

Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bere Ali menambahkan, dalam utang Jamkesda kabupaten/kota tersebut juga ada hak-hak perawat dan dokter. Hak-hak perawat dan dokter itu tak bisa dibayar rumah sakit kalau masing-masing pemkab/pemkot belum membayar utang Jamkesdanya. “Kasihan perawat dan dokter belum menerima uang jasa yang jadi haknya,” ungkapnya.#into

Comments are closed.