NUNUKAN, BERITAKALTIM.com – Masyarakat Kabupaten Nunukan mendesak pemerintah daerah segera memperjelas dan memfungsikan keberadaan pasar induk yang selama ini terbengkalai dan tidak terurus. Pasar yang bersebelahan dengan kantor Kelurahan Nunukan Timur tersebut bahkan dikeluhkan sebagai tempat mesum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Nunukan Andi Mutamir ketika menggelar reses dengan warga.
“Ini hasil reses kemarin, di mana warga mendesak pemerintah daerah segera memfungsikan pasar tersebut kalau status hukumnya sudah jelas. Mengingat Kabupaten Nunukan belum memiliki pasar. Warga berharap pemerintah daerah segera membangun pasar yang baru di lokasi tersebut,” ujarnya kepada beritakaltim.com, Kamis (14/07/2016).
Keberadaan pasar di Kabupaten Nunukan menurut politisi Partai PPP tersebut sangat vital bagi perekonomian warga karena selama 16 tahun berdiri, Kabupaten Nunukan belum memiliki pasar yang representatif. Padahal keberadaan pasar sangat mempengaruhi pergerakan perekonomian di daerah.
Selama ini warga Nunukan secara swadaya berinisiatif membuat pasar disebabkan tidak adanya pasar di Nunukan. Hal inimembuat keberadaan pasar terlihat semrawut dan kotor. Sayangnya pembangunan pasar induk yang diharapkan menjadi solusi akan kebutuhan pasar di Nunukan malah menjadi ajang korupsi pejabat dan kontraktor.
“Harapan warga segera diselesaikan kasus hukumnya kemudian pemerintah daerah membangun kembali pasar tersebut. Karena keberadaan pasar tersebut sangat diharapkan warga bisa memutar roda perekonomian di Nunukan. Kalau sudah ada pasar yang representatif, nantinya semua pedagang dipasar pasar yang ada selama ini akan di satukan disitu,” imbuh Andi Mutamir.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih menangani dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Induk Kabupaten Nunukan yang menelan anggaran hingga 14 milyar rupiah tersebut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan beberapa tersangka terkait pembangunan pasar tersebut.
Diantaranya adalah Khotaman sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar induk sejak 2014, dimana saat itu ia sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Selain itu pejabat pelaksana tekhnis I Putu Budiarta juga dijadikan tersangka oleh penyidik.
Begitu juga dengan Haji Bato yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai kontraktor pelaksana proyek yang diduga adanya penyimpangan dana proyek senilai Rp 13,7 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Nunukan tahun 2006-2009.
Hingga saat ini pasar Induk tersebut terbengkalai dan mulai rusak. Di beberapa bagian tiang utama pasar mualai amblas, tembok bangunan juga mulai retak, kaca kaca bangunan pecah serta roling door terlihat tidak ada karena dicuri.
“Warga tahunya pemerintah segera menyelesaikan kasus hukumnya dan kembali membangun pasar. Sehingga merekabisa berjualan disitu dan perekonomian di Nunukan kembali berputar,” pungkas Andi Mutamir. #dhim
Comments are closed.