SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM-Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur akhirnya mengadukan Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang ke Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo. Dalam surat pengaduannya itu, LSR menuding wali kota telah melakukan pelanggaran atas larangan bagi kepala daerah ketika menetapkan personil Dewan Pengawas PDAM Samarinda sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam salinan surat aduan LSR yang ditandatangani Muhammad Ridwan sebagai Direktur Eksekutif, dijelaskan dengan menempatkan dua kader Partai Demokrat, Ade Sukma Yudhi dan Suryadi Hidjrati, serta bekas sekretarisnya di Pemkot Samarinda, H Zulfakar M Noor di Dewan Pengawas PDAM Samarinda Periode 2016-2019, wali kota telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf (a dan e).
Dalam pasal tersebut jelas tertulis; “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Kemudian, penempatan Zulfakar, menurut LSR juga tak sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ PDAM, dimana orang yang bisa menduduki anggota dewan pengawas dua kali, hanya yang kontribusinya sangat besar bagi kemajuan PDAM.
Menurutnya, surat aduan tersebut akan diantarnya langsung ke Mendagri, paling tidak diterimakan oleh sekretaris Mendagri sebab, kalau hanya dikirim lewat pos atau jalur biasa, bisa saja surat tersebut “hilang” di tengah jalan.
Menjawab pertanyaan, Ridwan mengatakan, belum terpikir mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Samarinda sebab, belum melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, dan khawatir setelah pengaduan disampaikan tak mendapat tanggapan serius, meski pengaduannya tersebut ada faktanya.
Kepetusan wali kota Samarinda menempatkan orang-orang terdekatnya di DP-PDAM Samarinda juga mendapatkan tanggapan sinis dari Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Siswadi. “Mungkin Pak Wali (Syaharie Jaang) lupa bahwa PDAM itu milik publik,” katanya. “Yang afdol, anggota dewan pengawas dari Partai Demokrat itu diminta Pak Wali, melepas keanggotaannya dipartai, baru dilantik,” tambahnya.
Menurutnya, dalam urusan pengisian personil DP-PDAM, sepertinya wali kota mengedapankan hak prerogatifnya, tapi mengabaikan aspirasi publik, dan hal-hal yang terlarang dilakukan seorang kepala daerah sebagaimana diatur di UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara pribadi saya tak ada masalah, itu memang ranahnya wali kota, tapi ya itu tadi, kalau memilih anggota DP-PDAM lebih baik melepas kedudukan di partai dulu, saya kenal kok yang ditempatkan Pak Wali itu,” ujarnya.
Susunan lengkap DP-PDAM Samarinda Periode 2016 yang ditetapkan Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang adalah, Ketua DP-PDAM, Syamsul Bahri (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Samarinda, Sekretaris (Irwan Gani), dan anggota, H Zulfakar M Noor, Suryadi Hidjrati, dan Ade Sukma Yudhi.#in
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kalpost edisi 5 Agustus 2016
Comments are closed.