BeritaKaltim.Co

Diminta Sertakan Modal Inti Rp 5 Triliun

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Setelah melalui proses panjang pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT), akhirnya, sampai pada tahap akhir.

Status BPD sebagai perusda akan segera berakhir setelah penyertaan modal awal sesuai dengan draf raperda usulan Pemprov Kaltim sebesar Rp 10 triliun. Namun telah disepakati, jika tidak terpenuhi modal awal, bisa hanya dengan penyertaan modal inti sebesar Rp 5 triliun saja.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BPD Kaltim dengan BPD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, di gedung D, lantai 6, Selasa (02/8/2016).

Ketua Pansus BPD Kaltim, Herwan Susanto mengatakan, antara pihak BPD, OJK, Biro Ekonomi, sepakat memberikan keleluasaan kepada Pemprov Kaltim dan kabupaetn/kota untuk menyertakan secepatnya penyertaan modal kepada Bank Kaltim. “Jadi tidak perlu disebutkan waktunya kapan. Jangan sampai mengganggu keuangan daerah,” sebut Herwan.

Selanjutnya kata Herwan, pekan depan akan dilakukan uji publik. Terkait dengan pasal penyertaan modal dasar, ada sejumlah perubahan yang telah disepakati. “Penyertaan modal untuk BPD akan dipenuhi. Tapi dengan catatan tidak dibatasi jangka waktu, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Proses perubahan badan hukum BPD, penyertaan modal inti harus melalui lima tahap yang disebut buku pertama hingga buku ke lima. Adapun modal inti yang mesti dipenuhi menurut pihak BPD adalah Rp 5 triliun sebagai modal inti atau pada tahap buku tiga. Jika sudah mecapai modal inti, maka sudah dapat menjalankan bisnis sesuai aturan OJK. “Saat ini modal inti BPD sudah Rp 2,5 triliun, atau posisi modal inti Pemprov Kaltim telah memasuki buku tiga. Hanya tersisa Rp 2,5 triliun untuk memenuhi syarat modal inti,” terang perwakilan Bank Kaltim, Andi Wijaya.

Dengan kesepakatan ini, untuk modal dasar Rp 10 triliun sesuai dengan aturan draf rapeda usulan pemprov pada pasal 8 ayat 1 tidak harus terpenuhi. “Jika kita mau memenuhi Rp 10 triliun, apakah tidak mengganggu APBD? Target kita saat ini adalah bagaimana mencapai buku tiga,” sebut Herwan kembali. #adv/akb/gg

Comments are closed.