BeritaKaltim.Co

Harman Al Idrus Juga Bermasalah dengan Hibah Tahun 2015

SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Mantan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda harus memikul beban bertumpuk-tumpuk atas dana hibah yang harus diterimanya dari Pemerintah Kota Samarinda. Saat ini Harman sudah berstatus tersangka dalam penyalahgunaan dana hibah yang diterimanya tahun 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp9,5 miliar.

Harman juga berpotensi didudukkan lagi untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah yang diterima KNPI Samarinda Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1 miliar, karena sampai berakhirnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kaltim melakukan pemeriksaan, Harman belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Atas kasus tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan meminta Kejari Samarinda lebih serius mengungkap pihak-pihak yang terlibat pemberian hibah ke KNPI Samarinda tahun 2013, 2014, dan 2015. “Tidak lazim KNPI bisa menerima hibah di APBD-Murni, kemudian dapat lagi di APBD-Perubahan,” ujarnya. Saat ini Harman dalam tahanan Kejari Samarinda dititip di Rutan Sempaja.

Untuk diketahui, pada 2013, KNPI Samarinda mendapat hibah dari APBD murni Samarinda Rp 3 miliar, ditambah Rp 1,5 miliar dari APBD perubahan. Kemudian pada 2014, kembali mendapat hibah Rp 3 miliar dari APBD murni dan tambahan Rp 2 miliar lewat APBD perubahan. Kemudian di APBD Samarinda Tahun 2015 Rp1 miliar.

Menurut Ridwan, bisa jadi Harman kesulitan mempertanggungjawabkan hibah yang diterimanya karena mismanajemen, atau bisa juga kerana dia harus mengeluarkan fee ke pihak-pihak tertentu yang memperjuangkan KNPI dapat hibah, baik di APBD-Murni maupun Perubahan di tahun 2013 dan 2014. “Perlu dicek aliran uang keluar dari rekening KNPI saat Harman sebagai ketua,” sarannya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim atas hibah yang diterima KNPI Samarinda tahun 2015 sebesar Rp1 miliar belum diserahkan ke instansi terkait, termasuk Dispora Samarinda.”Bahkan sampai tanggal 4 Mei 2016, saat dikonfirmasi pemeriksa, Harman tak bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Samarinda,” ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 30 Mei 2016.

Penggunaan uang dalam jumlah besar yang belum bisa dipertanggungjawabkan Harman antara lain ketika KNPI mengikuti kegiatan pertemuan tiga negara Asean MAPHILINDO (Malaysia-Philipina-Indonesia) Experince Sharing.

Dikatakan BPK, tanggal 16 Mei 2016, atau tiga hari sebelum pemeriksaan berakhir, bendahara KNPI Samarinda menyerahkan bukti penggunaan dana sebesar Rp995,629 juta, sisanya Rp4,370 juta saldo di rekening bank. “Tapi bukti penggunaan uang itu tak sesuai dengan RAB (Rencana Anngaran Biaya) yang disampaikan saat mengajukan pencairan hibah dan tak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah),” kata pemeriksa.

Rincian penggunaan hibah hanya memuat jumlah nilai atas rencana belanja, yakni belanja kesekretariatan Rp146.070.000,oo. Belanja Bidang Organisasi Rp210 juta, Bidang Politik dan Diplomasi Rp150 juta, Bidang Pemuda dan Olahraga Rp100 juta, Pengadaan Barang dan Jasa Rp103.930.000,oo. Bantuan kepada OKP (Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda) dan Operasional MPI (Majelis Pemuda Indonesia) Samarinda Rp200 juta, dan belanja Pelatihan dan Pendidikan (perjalanan ke luar daerah) Rp50 juta.

BPK menyebut, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan KNPI Samarinda hanya memuat rincian transaksi pengeluaran setiap bulannya tanpa keterangan dan pengklasifikasian bagian RAB atas pengeluaran tersebut. “BPK tidak dapat melakukan perbandingan kesesuaian antara realisasi penggunaan hibah dengan rencana penggunaan dana (RAB) yang termuat dalam NPHD. Dan laporan yang disampaikan juga belum diaudit akuntan publik dan tidak ada verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran yang diserahkan tersebut,” kata BPK.#into

Comments are closed.