TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Kondisi APBD Berau yang telah mengalami defisit hingga ratusan miliar dan dua sampai tiga tahun ke depan diprediksi tetap sulit. Maka, sektor-sektor pembiayaan swasta mesti dimaksimalkan. Yakni, peran pelaku usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan BUMN melalui program corporate social responsibility (CSR). Nilai lebih itu berpotensi untuk dimanfaatkan menopang pembangunan daerah yang terseok-seok.
“Sekarang kita ada momen defisit anggaran, seharusnya CSR ini, yang kalau dulu cuma dilirik-lirik maka sekarang sudah harus diplototi dan saya setuju itu,” tegas Wakil Bupati Agus Tantomo, Selasa (30/8/2016), di Setkab Berau, Jalan APT Pranoto.
Sebelumnya, Bupati Berau Muharram mengatakan, dari 502 wajib CSR di Kabupaten Berau, hanya ada 2 wajib CSR yang terlihat melakukan kewajiban CSR-nya, yakni PT Berau Coal dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma). Maka, dengan kondisi defisit anggaran saat ini, Wabup Agus Tantomo akan segera membahas permanfaatan potensi wajib CSR lainnya dengan DPRD Berau.
“Katakan hanya dua yang sekarang menjalankan kewajibannya. Maka, dalam waktu dekat sama teman-teman DPR, kita rumuskan bagaimana caranya manfaatkan ini. Ini ada momennya, kita tidak ada duit sekarang,” ujarnya.
Terkait hanya ada 2 wajib CSR yang terlihat melakukan kewajiban CSR-nya, Wabup Agus Tantomo menilai, angka tersebut tidak valid. Sebab, selama ini ada juga perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban CSR-nya. Tetapi, tidak memberitahukan kepada Pemkab Berau.
“Kita tida tahu, apakah sebanyak itu atau sedikit itu,” bebernya.
Namun, Wabup Agus Tantomo menegaskan agar pelaku usaha, baik yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun BUMN dan BUMN tetap melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Terlebih, hampir seluruh pelaku usaha yang ada banyak memanfaatkan kekayaan alam Kabupaten Berau.
“Intinya di Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang punya kewajiban membayar CSR itu adalah perusahaan yang memanfaatkan lingkungan. Kita tahu di Berau ini, yang memanfaatkan lingkungan bukan cuma dua. Lebih dari dua,” pungkasnya. #mar
Comments are closed.