BeritaKaltim.Co

Perampingan SKPD Tunggu Konsultasi

skpdSAMARINDA,Beritakaltim.com. Amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terkait rencana perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim akan tunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat.

Hal itu disepakati dalam rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dengan SKPD di lingkungan Setprov Kaltim,

Senin, (10/10/2016) tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim 2016.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan kesepakatan untuk konsultasi dalam rangka mencari solusi terbaik dalam rangka menyusun perampingan SKPD termasuk di dalamnya jabatan struktural dimasing-masing instansi.

“Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), kunjungan komisi-komisi pada 13 Oktober. Komisi I akan membawa masalah ini ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” kata Jahidin didampingi Josep, Andarias P.Sirenden, dan Yakob Manika.

Menurutnya, konsultasi dimaksud dikarenakan ada beberapa SKPD yang dinilai akan kurang maksimal apabila digabung dan akan mempengaruhi terhadap kinerja pelayanan publik serta pendapatan asli daerah (PAD).

Jahidin, menambahkan Kaltim sendiri memiliki berbagai program menengah dan jangka panjang yang sedang berjalan yang secara teknis ditangani masing-masing SKPD. Dikhawatirkan akan menghambat target penyelesaian apabila dilakukan merger. “Kalau digabung tentu diperlukan penyesuaian dalam segala lini, dan itu membutuhkan tidak sedikit waktu,” tutur Jahidin.

Sementara, Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman mengatakan prinsip-prinsip penataan organisasi PP 18/2016, membolehkan penggabungan beberapa urusan dalam satu SKPD, dalam perumusannya tentu diperlukan saran dari pemerintah pusat agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

Dicontohkannya, Dinas Pertanian dengan Peternakan dan Perkebunan menjadi satu SKPD. Padahal, jika mengacu kepada program pertanian dalam arti luas ketiga bidang itu memiliki perannya masing-masing dalam mendukung pembangunan di Kaltim.

“Pemerintah pusat memang memiliki tujuan yang baik melalui peraturan tersebut yakni bagaimana menciptakan target efesiensi baik segi anggaran maupun pegawai 15 sampai 25 persen. Oleh sebab itu dalam perumusannya diperlukan kehati-hatian dan dasar hukum yang jelas,” tutur Faturrahman pada rapat yang dihadiri juga oleh Karo Perlengkapan Kaltim Agung Pramono, Kadis Pertanian Kaltim Ibrahim, Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya, Kadis Perkebunan Kaltim, dan lainnya.#adv/bar/gg

Comments are closed.