BeritaKaltim.Co

Syaharie Jaang Ancam Bebastugaskan Pegawai yang Pungli

SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM- Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang juga memukul genderang perang terhadap pungutan liar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Instruksi kepada semua pimpinan SKPD sudah ditekennya dan isinya tak akan memberi ampun kepada pegawai dan atasan yang membiarkan adanya pungli.

“Atasan langsung pegawai harus melakukan pengawasan langsung. Atasan yang melakukan pembiaran juga bisa terkena sanksi dicopot dari jabatannya. Sedangkan pegawai yang melakukan pungli dibebastugaskan dan menghadapi sanksi disiplin,” kata wali kota dalam instruksi tertulis, dimana dalam apel pagi juga sudah disampaikan secara terbuka.

Wali kota dalam instruksinya menekankan lima butir keharusan kepada pegawai yakni, pertama; melaksanakan atau memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat tanpa ada pungutan diluar yang sudah resmi diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, atasan langsung melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mecegah terjadinya pungutan liar dan tindak pidana korups. Ketiga, pegawai yang terbukti melakukan pungli akan dibebastugaskan dari tempatnya bekerja dan pelanggarannya akan disidang oleh TP2D.

Keempat, semua pimpinan SKPD wajib menyediakan nomor telepon atau kota pengadan bagi masyarakat. Nomor telepon tempat mengadu dipajang di tembat terbuka. Kelima, untuk memberantas pungli, pimpinana SKPD wajib bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait.

Sementara itu Pj Sekretaris Kota Samarinda, H Hermanto menambahkan, masyarakat yang menjadi korban pungli, saat menyampaikan aduan, wajib menyampaikan bukti telah menjadi korban, baik berupa rekaman percakapan maupun foto-foto. “Kita akan tindak, bukan hanya yang melakukan pungli, tapi yang melambat-lambatkan pelayan juga bisa disanksi,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan instruksi wali kota akan dipantau setiap minggu, sedangkan aduan masyarakat wajib ditindaklanjuti atasan pegawai yang diadukan hari pertama pengaduan masuk. “Tiap hari pimpinan SKPD harus melihat pengaduan masyarakat. Apabila ada, maka harus ditindaklanjuti hari itu juga,” kata Hermanto.

Pimpinan SKPD yang satuan kerjanya berada di garis terdepan pelayanan, seperti kelurahan, kecamatan, badan perizinan, dinas pendapatan, dan sebagainya, wajib mengontrol setiap hari kualitas pelayanan oleh pegawainya.

“Camat dan lurah juga tidak berhak mengutip uang dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) yang ditandatanganinya dengan menetapkan sekian persen dari harga tanah. Peraturan seperti itu tak berlaku lagi,” tegasnya. #into

Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 18 Oktober 2016.

Comments are closed.