BeritaKaltim.Co

Raperda Susunan Perangkat Daerah Disahkan

lembagaSAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Melalui rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim yang pimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Jumat (4/11/2016), Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim disahkan.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Jahidin membacakan laporan akhir raperda yang telah dibahas Komisi I dan Bapperda tersebut.

Dijelaskan Jahidin, perubahan tipelogi dan nomenklatur pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, khususnya pada asisten, biro, dinas dan badan-badan adalah saran dan masukan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bagian Kelembagaan, Kementerian Dalam Negeri ketika Komisi I dan Bapperda DPRD Kaltim melakukan konsultasi akhir. Hasil konsultasi itu sejalan dengan pandangan Komisi I, Bapperda dan Pemprov Kaltim.

Adapun perubahan nomenklatur terjadi pada asisten yang sebelumnya ada empat asisten. Begitu pula pada biro, seperti Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama yang dilebur di bawah Asisten Adminstrasi Umum atau Asisten III, yang sebelumnya dibawah Asisten Pemerintahan dan Hukum atau Asisten I.

Sedangkan 7 badan yang termaktub pada raperda sebelumnya, setelah dilakukan pembahasan dan kesamaan persepsi antara pemerintah dengan DPRD berubah menjadi sembilan badan.

“Hasilnya, Setda Kaltim akan membawahi tiga asisten, sembilan biro, Sekretariat DPRD, inspektorat, dua puluh empat dinas, sembilan badan serta Satpol PP,” jelasnya. #adv/lin/oke

Comments are closed.